Selasa, 08 Januari 2013

466 : SHOLAT JUM'AT ADZANNYA 2 KALI

PERTANYAAN 


Irgi Setiawan


Assalamu'alaikum waroh matullohi wabarokatuh,numpang nangya paro kyai lan sesepuh HUDA SARUNGAN....,kenapa sholat jum,ah adzanya 2 kali,sedangkan sholat yg lainya adzanya sekali saja,mhon pencerahanya lan ilmunya,



JAWABAN

Aryo Mangku Langit

wa'alaikumsalam
Warohmatullohi
Wabarokaatuh

“Dari az-Zuhry dia berkata:Saya mendengar Said bin Yazid berkata:sesungguhnya adzan pada hari jum’at pada permulaannya adalah ketika imam duduk pada hari jum’at di atas mimbar pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar Radhiyallahu 'Anhuma, maka ketika masa pemerintahan Utsman Radhiyallahu 'Anhu dan orang-orang islam semakin banyak maka ia memerintahkan adzan ketiga pada hari jum’at maka ia adzan di pasar az-Zaura’ maka tetaplah perkara yang demikian itu”.(HR.al-Bukhary)
Keterangan:
1.Adapun sebab-sebab adanya adzan pertama(adzan Utsman Radhiyallahu 'Anhu) adalah banyaknya orang-orang yang rumah merekajauh dari masjid.
2.Adzan Utsman Radhiyallahu 'Anhu tidak dilakukan di masjid akan tetapi di pasar az-Zaura’



Mbah Pardan Milanistie


Wa'alaikum salam

Adzan shalat pertama kali disyari’atkan oleh
Islam adalah pada tahun pertama Hijriyah. Di
zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar
bin Khathab mengumandangkan adzan untuk
shalat Jum’at hanya dilakukan sekali saja.
Tetapi di zaman Khalifah Utsman bin Affan RA
menambah adzan satu kali lagi sebelum khatib
naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jum’at
menjadi dua kali.
Ijtihad ini beliau lakukan karena melihat
manusia sudah mulai banyak dan tempat
tinggalnya berjauhan. Sehingga dibutuhkan
satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa
shalat Jum'at hendak dilaksanakan. Dalam
kitab Shahih al-Bukhari dijelaskan :
ُﻝْﻮُﻘَﻳ ٍﺪْﻳِﺰَﻳ َﻦﺑ َﺐِﺋﺎَﺴﻟﺍ ُﺖْﻌِﻤَﺳ ,َﻝﺎَﻗ ٍﺐِﺋﺎَﺳ ْﻦَﻋ
َﻦْﻴِﺣ ُﻪُﻟَّﻭَﺃ َﻥﺎَﻛ ِﺔَﻌْﻤُﺠﻟﺍ َﻡْﻮَﻳ َﻥﺍَﺫَﻷﺍ َّﻥِﺇ
ْﻲِﻓ ِﺮَﺒْﻨِﻤﻟﺍ ﻰَﻠَﻋ ِﺔَﻌْﻤُﺠﻟﺍ َﻡْﻮَﻳ ُﻡﺎَﻣِﻹﺍ ُﺲِﻠْﺠَﻳ
َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻪﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ِﻪﻠﻟﺍ ِﻝْﻮُﺳَﺭ ِﺪْﻬَﻋ
ﺎَّﻤَﻠَﻓ ﺎَﻤُﻬْﻨَﻋ ُﻪﻠﻟﺍ َﻲِﺿَﺭ َﺮَﻤُﻋَﻭ ٍﺮْﻜَﺑ ْﻲِﺑَﺃَﻭ
ُﻪْﻨَﻋ ُﻪﻠﻟﺍ َﻲِﺿَﺭ َﻥﺎَﻤْﺜُﻋ ِﺔَﻓَﻼِﺧ ْﻲِﻓ َﻥﺎَﻛ
ِﻥﺍَﺫَﻷﺎِﺑ ِﺔَﻌْﻤُﺠﻟﺍ َﻡْﻮَﻳ ُﻥﺎَﻤْﺜُﻋ َﺮَﻣَﺃ ﺍْﻭُﺮَﺜَﻛَﻭ
َﺖَﺒَﺜَﻓ ِﺀﺍَﺭْﻭَّﺰﻟﺍ ﻰَﻠَﻋ ِﻪِﺑ َﻥﺍَﺫَﺄَﻓ ِﺚِﻟﺎَّﺜﻟﺍ
َﻚِﻟﺍَﺫ ﻰَﻠَﻋ ُﺮْﻣَﻷﺍ
Dari Sa'ib ia berkata, "Saya mendengar
dari Sa'ib bin Yazid, beliau berkata,
“Sesungguhnya adzan di hari jumat pada
asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu
Bakar RA dan Umar RA dilakukan ketika
imam duduk di atas mimbar. Namun
ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum
muslimin sudah banyak, maka beliau
memerintahkan agar diadakan adzan yang
ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan
di atas Zaura' (nama pasar). Maka tetaplah
hal tersebut (sampai sekarang) ". ( Shahih
al-Bukhari: 865)
Yang dimaksud dengan adzan yang ketiga
adalah adzan yang dilakukan sebelum khatib
naik ke mimbar. Sementara adzan pertama
adalah adzan setelah khathib naik ke mimbar
dan adzan kedua adalah iqamah. Dari sinilah,
Syaikh Zainuddin al-Malibari, pengarang kitab
Fath al-Mu'in, mengatakan bahwa sunnah
mengumandangkan adzan dua kali. Pertama
sebelum khatib naik ke mimbar dan yang
kedua dilakukan setelah khatib naik di atas
mimbar :
ِﺮﺧﺁَﻭ ِﺮْﺠَﻔﻟﺍ َﻞْﺒَﻗ ٍﺪِﺣﺍَﻭ ٍﺢْﺒُﺼِﻟ ِﻥﺎَﻧﺍَﺫَﺃ ُّﻦَﺴُﻳَﻭ
ِﻥﺎَﻧﺍَﺫَﺃَﻭ ,ُﻩَﺪْﻌَﺑ ﻰَﻟْﻭَﻷﺎَﻓ َﺮَﺼَﺘَﻗﺍ ﻥِﺈَﻓ ُﻩَﺪْﻌَﺑ
ِﺐْﻴِﻄَﺨﻟﺍ ِﺩْﻮُﻌُﺻ َﺪْﻌَﺑ ﺎَﻤُﻫُﺪَﺣَﺃ ِﺔَﻌْﻤُﺠْﻠِﻟ
ُﻪَﻠْﺒَﻗ ْﻱِﺬَّﻟﺍ ُﺮَﺧَﻷﺍَﻭ َﺮَﺒْﻨِﻤﻟﺍ
"Disunnahkan adzan dua kali untuk
Shubuhshalat ٍٍٍ, yakni sebelum fajar dan
setelahnya. Jika hanya mengumandangkan
satu kali, maka yang utama dilakukan setelah
fajar. Dan sunnah dua adzan untuk shalat
Jum'at. Salah satunya setelah khatib naik ke
mimbar dan yang lain sebelumnya". ( Fath al-
Mu'in: 15)
Meskipun adzan tersebut tidak pernah
dilakukan pada zaman Rasulullah SAW,
ternyata ijtihad Sayyidina Utsman RA. tersebut
tidak diingkari (dibantah) oleh para sahabat
Nabi SAW yang lain. Itulah yang disebut
dengan “i jma sukuti”, yakni satu kesepakatan
para sahabat Nabi SAW terhadap hukum suatu
kasus dengan cara tidak mengingkarinya. Diam
berarti setuju pada keputusan hukumnya.
Dalam kitab al-Mawahib al-Ladunniyyah
disebutkan :
َﻥﺎَﻛ ُﻪْﻨَﻋ ُﻪﻠﻟﺍ َﻲِﺿَﺭ َﻥﺎَﻤْﺜُﻋ َﻞْﻌِﻓ َّﻥِﺇ َّﻢُﺛ
ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻪَﻧْﻭُﺮِﻜْﻨُﻳ َﻻ ْﻢُﻬَّﻧَِﻷ ًﺎﻴِﺗْﻮُﻜُﺳ ًﺎﻋﺎَﻤْﺟِﺇ
"Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh
Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma'
sukuti (kesepakatan tidak langsung) karena
para sahabat yang lain tidak menentang
kebijakan tersebut” ( al-Mawahib al
Laduniyah, juz II,: 249)
Apakah itu tidak mengubah sunah Rasul?
Tentu Adzan dua kali tidak mengubah sunnah
Rasulullah SAW karena kita mengikuti Utsman
bin Affan ra. itu juga berarti ikut Rasulullah
SAW. Beliau telah bersabda:
َﻦْﻳِﺪِﺷﺍَّﺮﻟﺍ ِﺀﺂَﻔَﻠُﺨﻟﺍ ِﺔَّﻨُﺳَﻭ ْﻲِﺘَّّﻨُﺴِﺑ ْﻢُﻜْﻴَﻠَﻌَﻓ
ْﻱِﺪْﻌَﺑ ْﻦِﻣ
"Maka hendaklah kamu berpegang teguh
kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-
Rasyidun sesudah aku ". ( Musnad Ahmad bin
Hanbal)
Apalagi adzan kedua yang dilakukan sejak
zaman Utsman bin Affan RA itu, sama sekali
tidak ditentang oleh sahabat atau sebagian
dari para sahabat di kala itu. Jadi menurut
istilah ushul fiqh, adzan Jum’at dua kali sudah
menjadi “ ijma’ sukuti”. Sehingga perbuatan
itu memiliki landasan yang kuat dari salah
satu sumber hukum Islam, yakni ijma' para
sahabat. Perbedaan ini adalah perbedaan
dalam masalah furu’iyyah yang mungkin
akan terus menjadi perbedaan hukum di
kalangan umat, tetapi yang terpenting bahwa
adzan Jum’at satu kali atau dua kali demi
melaksanakan syari’at Islam untuk mendapat
ridla Allah SWT. Wallahu a’lam bis-shawab.
H.M.Cholil Nafis, MA.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il
PBNU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar