Kamis, 11 April 2013

673 : HUKUM NEBAS / MEMBELI BARANG SECARA BORONGAN

YAAN
Suwarno Oye

assalamu alaikum mau tanya gus huda.bagaimana hukumnya nebas / mborong / membeli gandum,jagung,kacang dlm tanah.dll.ma ksh aq tunggu jwbnya.
JAWABAN

Brojol Gemblung


Wa'alaikumussalam,,,
Dalam qaul qadim Imam Syafi’i hukum transaksinya sah. Supremasi hukum ini direkomendasikan oleh tiga Imam Madzhab, dan sebagian Imam madzhab Syafi’i, yakni Imam al-Baghawi dan al-Rawyani. Dalam qaul jadid Imam Syafi’i dihukumi tidak sah karena mengandung unsur tipuan.

ﺳﻠﻢ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﺹ ٥٣

ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺃﻳﻀﺎ ﺑﻴﻊ ﻣﺎﻟﻢ ﻳﺮﻩ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺣﺬﺭﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻐﺮﻭﺭ ﺃﻱ ﺃﻟﺨﻄﺮ ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻯ ﻣﺴﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻐﺮﺭ ﺃﻱ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺍﻟﻤﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻐﺮﺭ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺒﻴﻊ. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﺼﻨﻲ ﻭﻓﻰ ﺻﺤﺔ ﺑﻴﻊ ﺫﺍﻟﻚ ﻗﻮﻻﻥ: ﺍﺣﺪﻫﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺼﺢ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻷﻣﺔ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﻭﻃﺎﺋﻔﺔ ﻣﻦ ﺃﺋﻤﺘﻨﺎ ﻣﻨﻬﻢ ﺍﻟﺒﻐﻮﻱ ﻭﺍﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻭﺍﻟﺠﺪﻳﺪ ﺍﻻﻇﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﻻﻳﺼﺢ ﻻﻧﻪ ﻏﺮﺭ ﺍﻧﺘﻬﻰ .

Dan haram juga menjual sesuatu yg tidak terlihat sebelum akad karena khawatir adanya tipu daya yg membahayakan, sesuai dg hadits riwayat Imam Muslim: “Bahwa Nabi saw. melarang jual-beli gharar”, maksudnya jual-beli yg mengandung unsur tipu daya di dalam barang jualan. Al-Hishniy berkata: Dan di dalam keabsahan jual-beli tersebut ada dua pendapat; Pertama, sah. Pendapat ini dikatakan oleh tiga Imam Madzhab dan sebagian dari imam kita, yakni al-Baghawi dan al-Rawyani. Kedua, dalam qaul jadid tidak sah, karena mengandung unsur penipuan.

Suwarno Oye


tp penjual n pembeli sama2 ga tau cuma karangan saja.itu untung2an.ga ada untung ya rugi.ga ada penipuan.sama2 ikhlas.

Brojol Gemblung

Justru karena sama2 gak tau pada keadaan barang itu disebut ada unsur penipuan, karena dg keadaan barang yg demikian di antara keduanya akan ada yg merasa dirugikan ketika kenyataan panen tidak sesuai dg perkiraan sebelumnya, maka disebutlah Bai' al-Gharor. Bukan tipu menipu seperti yg sampeyan pahami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar