Kamis, 15 November 2012

387 : HUKUM MENCERAI WANITA HAMIL

oleh : Zanzanti Yanti Andeslo



Assalamu'alaikum mau tanya bgmana hukum nya cerai saat istri hamil?
Kalo bsa dgn referenci nya



Jumhur ulama mengatakan
bahwa menceraikan isteri pada
saat hamil adalah boleh, bahkan
Imam Ahmad menyebutnya cerai
menurut sunnah. Hal ini
berdasarkan hadits shahih
berikut:
ﺛُﻢَّ ﻟِﻴُﻄَﻠِّﻘْﻬَﺎ ﻃَﺎﻫِﺮًﺍ ﺃَﻭْ ﺣَﺎﻣِﻠًﺎ
"Kemudian, ceraikanlah dia pada
waktu suci atau hamil." (HR.
Muslim No. 1471)
Imam An Nawawi memberikan
komentar:
ﻓِﻴﻪِ ﺩَﻟَﺎﻟَﺔ ﻟِﺠَﻮَﺍﺯِ ﻃَﻠَﺎﻕ ﺍﻟْﺤَﺎﻣِﻞ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺗَﺒَﻴَّﻦَ
ﺣَﻤْﻠﻬَﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣَﺬْﻫَﺐ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲّ ، ﻗَﺎﻝَ ﺍِﺑْﻦ
ﺍﻟْﻤُﻨْﺬِﺭ ﻭَﺑِﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻛْﺜَﺮ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀ ﻣِﻨْﻬُﻢْ
ﻃَﺎﻭُﺱ ﻭَﺍﻟْﺤَﺴَﻦ ﻭَﺍﺑْﻦ ﺳِﻴﺮِﻳﻦَ ﻭَﺭَﺑِﻴﻌَﺔ
ﻭَﺣَﻤَّﺎﺩ ﺑْﻦ ﺃَﺑِﻲ ﺳُﻠَﻴْﻤَﺎﻥ ﻭَﻣَﺎﻟِﻚ ﻭَﺃَﺣْﻤَﺪ
ﻭَﺇِﺳْﺤَﺎﻕ ﻭَﺃَﺑُﻮ ﺛَﻮْﺭ ﻭَﺃَﺑُﻮ ﻋُﺒَﻴْﺪ ، ﻗَﺎﻝَ ﺍِﺑْﻦ
ﺍﻟْﻤُﻨْﺬِﺭ : ﻭَﺑِﻪِ ﺃَﻗُﻮﻝ. ﻭَﺑِﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾ
ﺍﻟْﻤَﺎﻟِﻜِﻴَّﺔ
"Di dalamnya terdapat dalil bagi
bolehnya mencerai wanita yang
jelas kehamilannya, itulah
madzhab Asy Syafi'i. berkata Ibnul
Mundzir: "Dengan ini pula
pendapat mayoritas ulama, di
antara mereka adalah Thawus, Al
Hasan, Ibnu Sirin, Rabi'ah,
Hammad bin Abi Sulaiman, Malik,
Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Abu
'Ubaid." Berkata Ibnu Mundzir:
"Aku juga berpendapat demikian."
Dan dengan ini juga pendapat
sebagian Malikiyah." (Al Minhaj
Syarh Shahih Muslim, 10 /65)
Namun, sebagian Malikiyah
lainnya mengharamkannya , dan
Ibnul Mundzir meriwayatkan
bahwa Al Hasan (Al Bashri)
memakruhkan. Demikian
keterangan lanjutan dari Imam An
Nawawi, dalam kitabnya tersebut.
Namun pendapat yang
membolehkan adalah lebih sesua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar