Jumat, 09 November 2012

381 : APAKAH WANITA YANG DI PERKOSA DI HUKUMI ZINA ?

PERTANYAAN
 

Aba Zerra


wanita yg diperkosa apakah dihukumi zina dan harus dihukum rajam?

JAWABAN



Aryo Mangku Langit

Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)
==========================================
Focus:

sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)

Melihat keterangan di atas Berarti Wanita yg Diperkosa tidak Dihukumi Zina atau di sebut Penzina

Siroj Munir

Salah satu syarat ditetapkannya hukuman bagi orang yang berzina adalah jika zina tersebut dikerjakan tanpa adanya unsur paksaan, maka jika seorang wanita diperkosa, ia tidak dihukum sebagai seorang pezina. Dalilnya adalah sabda Nabi :

رُفِعَ عَنْ أُمَّتِيْ اَلْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرَ هُوْا عَلَيْهِ

“Diangkat dari umatku kesalahan, lupa dan apa apa yang dipaksa atas mereka.”

Referensi : Al-Fiqhul Manhaji 'Ala Madzhabil Imam Asy-Syafi'i, Juz : 3 Hal : 421

شروط إقامة الحد : لا بد لإقامة الحد على المحصن وغيره من توافر الشروط التالية : -إلى أن قال- الشرط الثاني : عدم الإكراه, فلو أكره أو أكهت على الزنى, بأن كاهدد أو هددت بالقتل, فقام بهذا الأمر’, لم يقم عليه حد, لما جاء في الحديث : رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

1 komentar:

  1. Bila di pertengahan permainan dia pasrah dan merasakan nikmat yg luar biasa,dia trus menikmatinya,bgaimanakah hukumnya,apa dia termasuk berzina apakah dia berdosa.?

    BalasHapus