Kamis, 29 November 2012

405 : HUKUM BERBOHONG DEMI KEBAIKAN

PERTANYAAN


Husen Asmoparingane Abahsyams



Assalamualaikum

Sya pernah di kongkon beli bodrex yg akan di campur dgn sprite tuk mendem , sya brangkat ke toko 1 alhamdulillah habis , trus sya di suruh pindah ke toko 1nya , saya alasan pengen BAB padahal nggak sy alasan krna sya gx mau org tu pada mendem , lalu berdosakah saya yang telah bohong ???
Syukron




JAWABAN

Tidak berdosa

berikut ini bisa di jadikan ta'bir



Aryo Mangku Langit

Wa'alaikum salam

Gimana Kalu Kasus Di atas kita Pakai Qoidah ini
_____________________________________
Dar'ul mafaasid Muqoddamun alaa jalbil mashoolikh
+++++++++++++++++++++++++++++++
Menolak kemungkaran harus di dahulukan daripada
Menarik kebaikan

klausulnya kan jelas,jadi jikalau tahu dengan pasti bahwa bodrek tadi buat mendem
maka hukumnya I'anah alal ma'siyat

jadi meniolak dengan cara berbohong lebih utama daripada menolong yg bukan pada kebaikan



Dwi Handoko

Imam Nawawi berkata:

“Ketahuilah, sesungguhnya berbohong itu sekalipun asalnya haram, akan tetapi dibolehkan pada beberapa keadaan dengan syarat-syarat tertentu.” (al-Adzkar, hal. 325).

Di antara perkara yang dibolehkan untuk berbohong, antara lain:

1. Untuk mendamaikan di antara manusia.

Asal bolehnya hal ini, adalah apa yang diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti Uqbah:

Dari Ummu Kultsum, dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukanlah termasuk pembohong orang yang mendamaikan di antara manusia, berniat baik atau berkata baik.” (HR. Buhari no. 26920)

2. Ketika perang

Perang merupakan tipu muslihat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Perang adalah tipu muslihat.” (HR. Bukhari no. 3030, Muslim no. 1739).

Imam Ibnul Arabi berkata:

“Bohong ketika perang adalah pengecualian yang dibolehkan berdasarkan nash, sebagai keringanan bagi kaum muslimin karena kebutuhan mereka ketika itu.” (Fathul Bari, 6/192, lihat pula ash-Shahihah, 2/86).

3. Antara suami istri

Berdasarkan hadits:

Berkata Ummu Kultsum: “Tidak pernah aku mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan untuk berbohong kecuali pada tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidaklah aku anggap seorang itu berbohong apabila bertujuan mendamaikan di antara manusia, berkata sebuah perkataan tiada lain kecuali untuk perdamaian; orang yang bohong ketika dalam peperangan; dan suami yang berbohong kepada istrinya atau istri yang berbohong kepada suaminya.;” (HR. Abu Dawud no. 4921, dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 54).

Imam Nawawi berkata:

“Adapun bohong kepada istri, atau istri bohong kepada suami, maka yang diinginkan adalah menampakkan kasih sayang dan janji yang tidak mengikat. Adapun bohong yang tujuannya menipu dengan menahan apa yang wajib ditunaikan atau mengambil yang bukan haknya, maka hal itu diharamkan menurut kesepakatan kaum muslimin.” (Syarah Shahih Muslim, 16/121).



Mbah Pardan Milanistie


Wa'alaikum salam...
urun rembug .

Inilah bohong yang dibolehkan, yakni bohong untuk mewujudkan kemaslahatan atau menghindari bahaya yang lebih besar. Diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti Uqbah, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فينمي خيرا أو يقول خيرا

“Bukan seorang pendusta, orang yang berbohong untuk mendamaikan antar-sesama manusia. Dia menunbuhkan kebaikan atau mengatakan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud menumbuhkan kebaikan:
Ketika ada dua kubu, A dan B yang berseteru, datang C. Dia sampaikan bahwa kepada A tentang B, yang membuat A ridha dan mau memaafkan kesalahan B, dan sebaliknya. Meskipun bisa jadi, C tidak pernah mendengarnya. Semua itu dalam rangka perdamaian. Demikian keterangan di Syarh Sunnah Al-Baghawi.

Dalam riwayat yang lain:

ولم أسمعه يرخص في شيء مما يقول الناس إلا في ثلاث: تعني الحرب، والإصلاح بين الناس، وحديث الرجل امرأته، وحديث المرأة زوجها.

“Belum pernah aku dengar, kalimat (bohong) yang diberi keringanan untuk diucapkan manusia selain dalam 3 hal: Ketika perang, dalam rangka mendamaikan antar-sesama, dan suami berbohong kepada istrinya atau istri berbohong pada suaminya (jika untuk kebaikan).” (HR. Muslim)

Yang dimaksud berbohong antar-suami istri adalah berbohong dalam rangka menampakkan rasa cinta, menggombal, dengan tujuan untuk melestarikan kasih sayang dan ketenangan keluarga. Seperti memuji istrinya hingga tersanjung, atau menampakkan kesenangan bersamanya sampai pasangannya tersipu malu, dst.

Satu yang perlu diberi garis tebal, bukan termasuk bohong yang dibolehkan dalam hadis ini, berbohong untuk mengambil hak pasangannya atau lari dari tanggung jawab. Demikian keterangan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Al-Hafidz ibnu hajar mengatakan,

وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْمُرَاد بِالْكَذِبِ فِي حَقّ الْمَرْأَة وَالرَّجُل إِنَّمَا هُوَ فِيمَا لَا يُسْقِط حَقًّا عَلَيْهِ أَوْ عَلَيْهَا أَوْ أَخْذ مَا لَيْسَ لَهُ أَوْ لَهَا

“Ulama sepakat bahwa yang dimaksud bohong antar-suami istri adalah bohong yang tidak menggugurkan kewajiban atau mengambil sesuatu yang bukan haknya.” (Fathul Bari, 5:300)

Sementara bohong ketika perang bentuknya dengan pura-pura menampakkan kekuatan atau menipu musuh dengan strategi perang dst. Dan tidak termasuk bagian ini adalah mengkhianati perjanjian

1 komentar:

  1. Kalau misalnya berbohong untu kebaikan orang misal kita berbohong kepada orang terhadap suatu hal tapi jika berkata jujur maka orang tersebut kemungkinan dapat lalai dari solatnya aktivitasnya dll...itu bagaimana hukumnya?(game)

    BalasHapus