Minggu, 18 November 2012

392 : KAIDAH FIQIH " AL - MUKABBARU LA YUKABBARU "

 PERTANYAAN

Olyk Syah Putra


ASSALAMU'ALAIKUM WR WB


Apa yg dimaksud dengan kaedah fiqh " AL-MUKABBARU LA YUKABBARU "
Trimakasih.

WASSALAMU'ALAIKUM WR WB



JAWABAN


Ki Joko Semprul

Wa'alaikum salam

Warohmatulloh Wabarokatuh

tak bantu copas dari kitabnya :

القاعدة التاسعة والعشرون " المكبر لا يكبر " ومن ثم لا يشرع التثليث في غسلات الكلب ، خلافا لما وقع في الشامل الصغير ، ولا التغليظ في أيمان القسامة : ولا دية العمد ، وشبهه ، ولا الخطأ إذا غلظت بسبب ، فلا يزداد التغليظ بسبب آخر في الأصح . وإذا أخذت الجزية باسم زكاة ; وضعفت لا يضعف الجبران في الأصح ; لأنا لو ضعفناه لكان ضعف الضعف . والزيادة على الضعف لا تجوز .

تنبيه :

تجري هذه القاعدة في العربية . ومن فروعها : الجمع يجوز جمعه مرة ثانية ، بشرط أن لا يكون على صيغة منتهى الجموع .

ونظيره في العربية أيضا قاعدة : " المصغر لا يصغر " . وقاعدة المعرف لا يعرف " ، ومن ثم امتنع دخول اللام المعرفة على العلم والمضاف .

Asybah Wannadho-ir halaman 103


Ini adalah salah satu keistimewaan dari kitab Asybah Wannadho-ir sekaligus membuktikan kapabilitas yang tinggi dari pengarangnya yakni Imam As-Suyuthi, dimana lafadl yang tertulis sangat ringkas namun mengandung arti dan makna yang luas.

القاعدة التاسعة والعشرون " المكبر لا يكبر " ومن ثم لا يشرع التثليث في غسلات الكلب ، خلافا لما وقع في الشامل الصغير ، ولا التغليظ في أيمان القسامة : ولا دية العمد ، وشبهه ، ولا الخطأ إذا غلظت بسبب ، فلا يزداد التغليظ بسبب آخر في الأصح . وإذا أخذت الجزية باسم زكاة ; وضعفت لا يضعف الجبران في الأصح ; لأنا لو ضعفناه لكان ضعف الضعف . والزيادة على الضعف لا تجوز .

Qoidah ke 29 :

"PERKARA YANG DIBESARKAN ITU TIDAK BOLEH DIBESARKAN (LAGI)"

Oleh karena itu :
~ Tidak disyari'atkan tatslits (ngaping teloni wasuhan) dalam membasuh najisnya anjing (najis mugholadhoh) karena tanpa di taslits pun sudah banyak basuhannya (7 X) berbeda dengan keterangan yang ada di kitab Asy-Syamil Ash-Shoghir.
~ Tidak diperbolehkan memberatkan atas sumpahnya orang yang dituduh membunuh karena tanpa di beratkan pun sudah berat.
~ Tidak boleh memberatkan lagi diyat (denda) untuk orang yang membunuh karena sengaja juga semi sengaja karena tanpa di beratkan pun sudah berat diyatnya.
~ Tidak boleh memberatkan lagi diyat (denda) untuk orang yang membunuh karena tidak sengaja yang oleh karena sebab tertentu sudah diberatkan lalu di beratkan lagi dengan sebab yang lain menurut qoul asoh.
~ Tidak boleh melipat gandakan menarik pajak atas nama zakat yang sudah plus denda keterlambatan bayar lalu dilipat gandakan lagi dengan denda yang lain menurut qoul asoh, karena menurut pendapat kami (mushonnif, As-Suyuthi), karena andai kami menghukumi dengan melipat gandakan lagi dendanya tentu akan berlipat lipat, ini tidak boleh.

تنبيه :

تجري هذه القاعدة في العربية . ومن فروعها : الجمع يجوز جمعه مرة ثانية ، بشرط أن لا يكون على صيغة منتهى الجموع .
ونظيره في العربية أيضا قاعدة : " المصغر لا يصغر " . وقاعدة المعرف لا يعرف " ، ومن ثم امتنع دخول اللام المعرفة على العلم والمضاف

Tanbih

Ada qoidah yang umum dipakai dalam Istilah Arab , salah satu cabangnya adalah :
~ BOLEH MENJAMA'KAN LAFADL YANG SUDAH JAMA' dengan syarat bukan / belum berbentuk shighot muntahal jumu' , jadi kalau sudah muntahal jumu' tidak boleh di jama'kan lagi, Al-Mukabbaru Laa Yukabbaru
~ Juga qoidah "LAFADL YANG SUDAH DITASH-GHIR ITU TIDAK BOLEH DITASH-GHIR LAGI"
~ Juga qoidah "LAFADL YANG SUDAH MA'RIFAT ITU TIDAK BOLEH DIMA'RIFATKAN LAGI", maka dari itu tidak boleh memasukkan / menambahi AL pada isim 'alam maupun pada Mudhof (karena sudah di ma'rifatkan oleh mudhof ilaih).

Asybah Wannadho-ir halaman 103
Cetakan Maktabah Thoha Putera Semarang

Wallaahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar