Sabtu, 01 Juni 2013

859 : PENGERTIAN MITSAQAN GHOLIDZO

PERTANYAAN

Mbah Pardan Milanistie

Assalamu 'alaikum

Salam sejahtera buat seluruh Kadang Huda yang saya hormati dan kagumi..

Ane nayna nihh...
Apa Pengertian Istilah "Mitsaqan Gholidzo"...

Makasihh

Wassalamu 'alaikum

JAWABAN

Brojol Gemblung



Wa'alaikumussalam

Hal itu bermula dari ayat ini :

ﻭَﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺩْﺗُﻢُ ﺍﺳْﺘِﺒْﺪَﺍﻝَ ﺯَﻭْﺝٍ ﻣَﻜَﺎﻥَ ﺯَﻭْﺝٍ ﻭَﺁَﺗَﻴْﺘُﻢْ ﺇِﺣْﺪَﺍﻫُﻦَّ ﻗِﻨْﻄَﺎﺭًﺍ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺄْﺧُﺬُﻭﺍ ﻣِﻨْﻪُ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺃَﺗَﺄْﺧُﺬُﻭﻧَﻪُ ﺑُﻬْﺘَﺎﻧًﺎ ﻭَﺇِﺛْﻤًﺎ ﻣُﺒِﻴﻨًﺎ (20) ﻭَﻛَﻴْﻒَ ﺗَﺄْﺧُﺬُﻭﻧَﻪُ ﻭَﻗَ
ﺪْ ﺃَﻓْﻀَﻰ ﺑَﻌْﻀُﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻭَﺃَﺧَﺬْﻥَ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻣِﻴﺜَﺎﻗًﺎ ﻏَﻠِﻴﻈًﺎ (21)

Dan kalau kalian ingin mengganti istri dg istri yg lain sedangkan kalian telah memberikan harta yg banyak kepada mereka (istri yg kalian tinggalkan), maka janganlah kalian mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kalian akan mengambilnya dg kebohongan (yg kalian buat) dan dosa yg nyata?!. Dan bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal kalian telah bergaul satu sama lain dan mereka telah mengambil JANJI YG KUAT dari kalian?!. (QS. An Nisa` 20-21)

Dalam Tafsir al-Raazy dijelaskan mengenai tafsir dari Miitsaaqan Ghaliizdaa terdapat beberapa pandangan :

1. Imam al-Sidy, 'Ikrimah, dan al-Farra` berkata bahwa janji itu adalah Imsaak biMa'ruuf aw Tasriih bi`Ihsaan, yakni menjaga istri dg baik atau melepasnya dg baik.

2. Ibnu 'Abbas dan Mujahid berkata bahwa janji itu adalah kalimat nikah yg tersampul di atas sebuah maskawin, (yakni akad nikah-pen.)

3. Bahwa firman Allah : dan mereka telah mengambil janji yg kuat dari kalian, maksudnya adalah Dg sebab sebagian kalian telah bergaul satu sama lain, mereka mengambil janji yg kuat dari kalian. Dan ulama berkata: ialah menemaninya selama dua puluh hari.

ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﺮﺍﺯﻱ - ﺍﻟﺮﺍﺯﻱ - ﺝ - ١٠ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ١٦ - ١٧:

ﺍﻟﻮﺟﻪ ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ: ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺟﻮﻩ ﺍﻟﺘﻲ ﺟﻌﻠﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎﻧﻌﺎ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﺮﺩﺍﺩ ﺍﻟﻤﻬﺮ ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺃﺧﺬﻥ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻴﺜﺎﻗﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ. ﻓﻲ ﺗﻔﺴﻴﺮ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﻴﺜﺎﻕ ﺍﻟﻐﻠﻴﻆ ﻭﺟﻮﻩ: ﺍﻷﻭﻝ: ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺴﺪﻱ ﻭﻋﻜﺮﻣﺔ ﻭﺍﻟﻔﺮﺍﺀ: ﻫﻮ ﻗﻮﻟﻬﻢ ﺯﻭﺟﺘﻚ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻠﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ، ﻣﻦ ﺇﻣﺴﺎﻙ ﺑﻤﻌﺮﻭﻑ ﺃﻭ ﺗﺴﺮﻳﺢ ﺑﺎﺣﺴﺎﻥ، ﻭﻣﻌﻠﻮﻡ ﺃﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﺃﻟﺠﺄﻫﺎ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺑﺬﻟﺖ ﺍﻟﻤﻬﺮ ﻓﻤﺎ ﺳﺮﺣﻬﺎ ﺑﺎﻻﺣﺴﺎﻥ، ﺑﻞ ﺳﺮﺣﻬﺎ ﺑﺎﻹﺳﺎﺀﺓ. ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﻣﺠﺎﻫﺪ: ﺍﻟﻤﻴﺜﺎﻕ ﺍﻟﻐﻠﻴﻆ ﻛﻠﻤﺔ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺍﻟﻤﻌﻘﻮﺩﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺪﺍﻕ، ﻭﺗﻠﻚ ﺍﻟﻜﻠﻤﺔ ﻛﻠﻤﺔ ﺗﺴﺘﺤﻞ ﺑﻬﺎ ﻓﺮﻭﺝ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﺍﺗﻘﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻓﺈﻧﻜﻢ ﺃﺧﺬﺗﻤﻮﻫﻦ ﺑﺄﻣﺎﻧﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﺳﺘﺤﻠﻠﺘﻢ ﻓﺮﻭﺟﻬﻦ ﺑﻜﻠﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ. ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ: ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺃﺧﺬﻥ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻴﺜﺎﻗﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ ﺃﻱ ﺃﺧﺬﻥ ﻣﻨﻜﻢ ﺑﺴﺒﺐ ﺇﻓﻀﺎﺀ ﺑﻌﻀﻜﻢ ﺇﻟﻰ ﺑﻌﺾ ﻣﻴﺜﺎﻗﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ، ﻭﺻﻔﻪ ﺑﺎﻟﻐﻠﻈﺔ ﻟﻘﻮﺗﻪ ﻭﻋﻈﻤﺘﻪ، ﻭﻗﺎﻟﻮﺍ: ﺻﺤﺒﺔ ﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻗﺮﺍﺑﺔ، ﻓﻜﻴﻒ ﺑﻤﺎ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻻﺗﺤﺎﺩ ﻭﺍﻻﻣﺘﺰﺍﺝ


ﺍﻟﺪﺭ ﺍﻟﻤﻨﺜﻮﺭ - ﺍﻟﺴﻴﻮﻃﻲ 2/467-468 :

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺒﺔ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺃﺧﺬﻥ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻴﺜﺎﻗﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ ﻗﺎﻝ : ﺍﻟﻤﻴﺜﺎﻕ ﺍﻟﻐﻠﻴﻆ ﺇﻣﺴﺎﻙ ﺑﻤﻌﺮﻭﻑ ﺃﻭﺗﺴﺮﻳﺢ ﺑﺈﺣﺴﺎﻥ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ ﺍﻵﻳﺔ 229

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ ﻭﻋﺒﺪ ﺑﻦ ﺣﻤﻴﺪ ﻭﺍﺑﻦ ﺟﺮﻳﺮ ﻋﻦ ﻗﺘﺎﺩﺓ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﻣﻴﺜﺎﻗﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ ﻗﺎ
ﻝ : ﻫﻮ ﻣﺎ ﺃﺧﺬ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻠﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻓﺈﻣﺴﺎﻙ ﺑﻤﻌﺮﻭﻑ ﺃﻭ ﺗﺴﺮﻳﺢ ﺑﺈﺣﺴﺎﻥ ﻗﺎﻝ : ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻳﺆﺧﺬ ﻋﻨﺪ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ " ﺁﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻚ ﻟﺘﻤﺴﻜﻦ ﺑﻤﻌﺮﻭﻑ ﺃﻭ ﻟﺘﺴﺮﺣﻦ ﺑﺈﺣﺴﺎﻥ "

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺒﺔ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﻠﻜﻴﺔ ﺃﻥ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺃﻧﻜﺢ ﻗﺎﻝ : ﺃﻧﻜﺤﻚ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﻣﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﺇﻣﺴﺎﻙ ﺑﻤﻌﺮﻭﻑ ﺃﻭ ﺗﺴﺮﻳﺢ ﺑﺈﺣﺴﺎﻥ

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺒﺔ ﻋﻦ ﻋﻮﻑ ﻗﺎﻝ : ﻛﺎﻥ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﺯﻭﺝ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺑﻨﺎﺗﻪ ﺃﻭ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻠﻪ ﻗﺎﻝ ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ : ﺃﺯﻭﺟﻚ ﺗﻤﺴﻚ ﺑﻤﻌﺮﻭﻑ ﺃﻭ ﺗﺴﺮﺡ ﺑﺈﺣﺴﺎﻥ

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺒﺔ ﻋﻦ ﺣﺒﻴﺐ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺛﺎﺑﺖ ﺃﻥ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺯﻭﺝ ﺍﺷﺘﺮﻁ ﺇﻣﺴﺎﻙ ﺑﻤﻌﺮﻭﻑ ﺃﻭ ﺗﺴﺮﻳﺢ ﺑﺈﺣﺴﺎﻥ

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺒﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﻀﺤﺎﻙ ﻭﺃﺧﺬﻥ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻴﺜﺎﻗﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ ﻗﺎﻝ ﺇﻣﺴﺎﻙ ﺑﻤﻌﺮﻭﻑ ﺃﻭ ﺗﺴﺮﻳﺢ ﺑﺈﺣﺴﺎﻥ

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺒﺔ ﻋﻦ ﻳﺤﻴﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﺜﻠﻪ ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺒﺔ ﻋﻦ ﻣﺠﺎﻫﺪ ﻭﺃﺧﺬﻥ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻴﺜﺎﻗﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ ﻗﺎﻝ : ﻋﻘﺪﺓ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻗﺎﻝ : ﻗﺪ ﺃﻧﻜﺤﺘﻚ

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺒﺔ ﻋﻦ ﻋﻜﺮﻣﺔ ﻭﻣﺠﺎﻫﺪ ﻭﺃﺧﺬﻥ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻴﺜﺎﻗﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ ﻗﺎﻝ : ﺃﺧﺬﺗﻤﻮﻫﻦ ﺑﺄﻣﺎﻧﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﺳﺘﺤﻠﻠﺘﻢ ﻓﺮﻭﺟﻬﻦ ﺑﻜﻠﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﺎﺗﻢ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﺃﺧﺬﻥ ﻣﻨﻚ ﻣﻴﺜﺎﻗﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ ﻗﺎﻝ : ﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣﻠﻜﺖ

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﻋﺒﺪ ﺑﻦ ﺣﻤﻴﺪ ﻭﺍﺑﻦ ﺟﺮﻳﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﺎﺗﻢ ﻋﻦ ﻣﺠﺎﻫﺪ ﻣﻴﺜﺎﻗﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ ﻗﺎﻝ : ﻛﻠﻤﺔ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺴﺘﺤﻞ ﺑﻬﺎ ﻓﺮﻭﺟﻬﻦ

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﺎﺗﻢ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﺎﻟﻚ ﻣﻴﺜﺎﻗﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ ﻳﻌﻨﻲ ﺷﺪﻳﺪﺍ

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺍﺑﻦ ﺟﺮﻳﺮ ﻋﻦ ﺑﻜﻴﺮ ﺃﻧﻪ ﺳﺌﻞ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺨﺘﻠﻌﺔ ﺃﻧﺄﺧﺬ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻭﺃﺧﺬﻥ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻴﺜﺎﻗﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ .


Em Djassiman

Sebuah pernikahan di bangun
dalam sebuah ikatan yang
suci. Ia tidak hanya sekedar
menyatukan dua insan yang
berbeda, tapi juga

menyatukan dua keluarga
besar yang berbeda kultur
dan budaya. Bahkan Allah
menyebut pernikahan
dengan Mitsaqan Gholidzo
(Perjanjian yang kuat)
Bagaimana kamu akan
mengambilnya kembali,
Padahal sebagian kamu telah
bergaul (bercampur) dengan
yang lain sebagai suami-
isteri. dan mereka (isteri-
isterimu) telah mengambil
dari kamu Perjanjian yang
kuat. (QS. An-Nisa:21)
Bahkan di dalam Al-Quran
hanya 3 kali Allah
menyebutkan Mitsaqan
Gholidzo (Perjanjian yang
kuat).
Yang pertama yang tersebut
diatas, QS An-Nisa: 21 yang
menyebut pernikahan adalah
sebuah perjanjian yang kuat/
teguh/kokoh.
Yang kedua terdapat dalam
QS An-Nisa: 154, Ini adalah
perjanjian Allah dengan
orang-orang yahudi.
Dan telah Kami angkat ke
atas (kepala) mereka bukit
Thursina untuk (menerima)
Perjanjian (yang telah Kami
ambil dari) mereka. dan Kami
perintahkan kepada mereka:
“Masuklah pintu gerbang itu
sambil bersujud”, dan Kami
perintahkan (pula) kepada
mereka: “Janganlah kamu
melanggar peraturan
mengenai hari Sabtu”, dan
Kami telah mengambil dari
mereka Perjanjian yang
kokoh. (QS An-Nisa: 154)
Yang ketiga terdapat dalam
QS Al-Ahzab:7, ini adalah
perjanjian Allah dengan para
Nabi.
Dan (ingatlah) ketika Kami
mengambil Perjanjian dari
nabi-nabi dan dari kamu
(sendiri) dari Nuh, Ibrahim,
Musa dan Isa putra Maryam,
dan Kami telah mengambil
dari mereka Perjanjian yang
teguh. (QS Al-Ahzab:7)
Begitu sakralnya sebuah
pernikahan hingga Allahpun
menyamakan perjanjian
tersebut dengan perjanjian-
Nya dengan para Nabi.
Dengan mitsaqon gholidzo
(Perjanjian yang kokoh) ini,
seorang laki-laki dan seorang
wanita menjadi sepasang
suami istri setelah
sebelumnya mereka hidup
terpisah sebagai seorang
individu. Memang dalam
hitungan mereka itu
berbilang, namun pada
hakikatnya mereka itu satu.
Al Qur’an pun telah
menggambarkan kuatnya
ikatan antara sepasang insan
ini:
“Para istri itu adalah pakaian
bagi kalian (para suami) dan
kalian adalah pakaian bagi
mereka.” (QS.Al Baqoroh:
187)
Ayat yang mulia di atas
merupakan ungkapan
kedekatan antara keduanya.
Masing-masing saling
merasakan ketenangan dan
saling menutupi dari apa
yang tidak halal. (Al Jami‘ li
Ahkamil Qur’an, 1/211-212 ,
Tafsir Ibnu Katsir, 1/226).
Dalam bahasa Jawa pun istri
disebut garwa atau
sigaraning nyawa. Sebuah
kata yang menarik sekali dan
menurut saya juga sangat
puitis sekali. Ini juga bisa
berarti istri adalah detak
jantung kita yang berdetak di
tempat lain, istri adalah nafas
kita yang berhembus di di
lain tempat. Jadi jangan
pernah macam-macam
dengan sebuah pernikahan.
Sebagai dua insan yang
sebelumnya hidup di tempat
yang berbeda, kultur dan
budaya yang berbeda bahkan
mungkin dua insan yang
memiliki cara pandang dan
berpikir yang berbeda pula.
Dari sinilah yang kadang
membuat sebuah keluarga
tidak selau harmonis. Tidak
selamanya sebuah bahtera
rumah tangga akan berlayar
dalam lautan yang tenang.
Tak jarang riak gelombang
menghantam bahtera kita
yang bisa membuat kita
terpontang-panting tidak
karuan. Dahsyatnya
gelombang tersebut tak
jarang membuat sebuah
bahtera rumah tangga
kandas di tengah jalan.
Hancur berkeping-keping,
sehingga tidak bisa berlabuh
di dermaga kebahagiaan.
Pernikahan di bangun bukan
atas dasar persamaan, tetapi
dibangun untuk menyatukan
perbedaan. Sungguh naif
sekali jika sebuah perceraian
terjadi hanya karena sudah
tidak cocok lagi, karena
banyak perbedaan atau
bahkan hanya karena materi.
Sebuah perbedaan tentu
masih bisa dikompromikan-
asal tidak bertentangan
dengan agama-mana yang
sesuai dan mana yang tidak
sesuai.
Mitsaqan Gholidzo (Perjanjian
yang kuat), dengan perjanjian
ini maka sebuah pernikahan
tidak dibangun hanya untuk
1-2 hari saja, atau 1-2 tahun
saja. Sebuah perjanjian yang
disaksikan para Malaikat.
Akankah berakhir hanya
karena sebuah perbedaan?
Tentu saja tidak. Kecuali motif
awal nikahnya sudah salah.
 
link dokumen :
 
 http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/597042836987125/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar