Senin, 17 Juni 2013

924 : RUKUN AKAD NIKAH DALAM ISLAM

PERTANYAAN

Aenie PutriFirdaus

jika ada 2 org pria dan wanita saling mencinta,,,tp karna keterbatasan biaya si pria bwt nglamar si wanita
bolehkah keduanya nikah siri ,,,dr pda setiap hari nya berbuat zina mata,zina hati dan zina tangan

apa pendapat islam ttng hukum nikah siri itu
dan bolehkan keduanya( si pria dan wanita) itu nikah siri


JAWABAN

Aryo Mangku Langit



wa'alaikum salam

Bismillah
B O L E H asal menetapi syarat Dan Rukunya.

Karena yg membedakan antara Nikah KUA dan Nikah Sirri hanya pada Akta Pernikahan saja


 أركان عقد النكاح في الإسلام ثلاثة :

أولا

: وجود الزوجين الخاليين من الموانع التي تمنع صحة النكاح كالمحرمية من
نسب أو رضاع ونحوه وككون الرجل كافرا والمرأة مسلمة إلى غير ذلك .

ثانيا : حصول الإيجاب وهو اللفظ الصّادر من الولي أو من يقوم مقامه بأن يقول للزوج زوجتك فلانة ونحو ذلك .

ثالثا : حصول القبول وهو اللفظ الصّادر من الزوج أو من يقوم مقامه بأن يقول : قبلت ونحو ذلك .

وأمّا شروط صحة النكاح فهي :

أولا : تعيين كل من الزوجين بالإشارة أو التسمية أو الوصف ونحو ذلك .

ثانيا
: رضى كلّ من الزوجين بالآخر لقوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ ( وهي التي فارقت زوجها بموت أو طلاق ) حَتَّى
تُسْتَأْمَرَ ( أي يُطلب الأمر منها فلا بدّ من تصريحها ) وَلَا تُنْكَحُ
الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ ( أي حتى توافق بكلام أو سكوت ) قَالُوا يَا
رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا ( أي لأنها تستحيي ) قَالَ أَنْ
تَسْكُتَ رواه البخاري 4741

ثالثا
: أن يعقد للمرأة وليّها لأنّ الله خاطب الأولياء بالنكاح فقال : (
وأَنْكِحوا الأيامى منكم ) ولقوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
: " أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا
بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ " رواه الترمذي 1021
وغيره وهو حديث صحيح .

رابعا : الشّهادة على عقد النكاح لقوله صلى الله عليه وسلم : ( لا نكاح إلا بوليّ وشاهدين ) رواه الطبراني وهو في صحيح الجامع 7558

ويتأكّد إعلان النّكاح لقوله صلى الله عليه وسلم : " أَعْلِنُوا النِّكَاحَ . " رواه الإمام أحمد وحسنه في صحيح الجامع 1072

فأما الولي فيُشترط فيه ما يلي :

1- العقل

2- البلوغ

3- الحريّة

4-
اتحاد الدّين فلا ولاية لكافر على مسلم ولا مسلمة وكذلك لا ولاية لمسلم
على كافر أو كافرة ، وتثبت للكافر ولاية التزويج على الكافرة ولو اختلف
دينهما ، ولا ولاية لمرتدّ على أحد

5-
العدالة : المنافية للفسق وهي شرط عند بعض العلماء واكتفى بعضهم بالعدالة
الظّاهرة وقال بعضهم يكفي أن يحصل منه النّظر في مصلحة من تولّى أمر
تزويجها .

6-
الذّكورة لقوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " لا تُزَوِّجُ
الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ
الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا . " رواه ابن ماجة 1782 وهو
في صحيح الجامع 7298

7- الرّشد : وهو القدرة على معرفة الكفؤ ومصالح النكاح .

وللأولياء
ترتيب عند الفقهاء فلا يجوز تعدّي الولي الأقرب إلا عند فقده أو فقد شروطه
. ووليّ المرأة أبوها ثمّ وصيّه فيها ثمّ جدّها لأب وإن علا ثمّ ابنها ثم
بنوه وإن نزلوا ثمّ أخوها لأبوين ثم أخوها لأب ثمّ بنوهما ثمّ عمّها لأبوين
ثمّ عمها لأب ثمّ بنوهما ثمّ الأقرب فالأقرب نسبا من العصبة كالإرث ،
والسّلطان المسلم ( ومن ينوب عنه كالقاضي ) وليّ من لا وليّ له . والله
تعالى أعلم.



http://islamqa.info/ar/ref/2127

Rukun akad nikah dalam Islam ada tiga:

1. Adanya kedua pengantin dalam keadaan bebas dari segala faktor yang
menghalangi sahnya pernikahan. Seperti: adanya hubungan mahram, baik
berdasarkan keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau seperti jika si
pengantin pria adalah orang kafir sementara pengantin wanita itu
muslimah dan yang semacamnya.

2.
Terjadinya ijab yaitu lafal yang berasal dari wali atau orang yang
menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada si pengantin pria, “Saya
nikahkan kamu dengan fulanah ” atau ucapan semacamnya.

3.
Terjadinya qabul, yaitu lafal yang berasal dari pengantin pria atau
orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan, “Saya menerimanya.”
atau ucapan semacamnya.

Adapun syarat sah pernikahan yaitu:

1. Masing-masing pengantin telah ditentukan, baik dengan isyarat, maupun menyebutkan nama atau sifat atau semacamnya.

2. Kerelaan masing-masing pengantin satu sama lain.

Yang
demikan itu berdasarkan sabda Nabi : “Janda (wanita yang pisah dengan
suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan sampai
mendapatkan perintah darinya (harus diungkapkan dengan jelas
persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta
persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat
bertanya, ‘Wahai Rasulullah,apa tandanya ia setuju?’ Beliau menjawab,
“Dia diam.” (HR. Bukhari no. 4741)

3. Yang menyelenggarakan akad bagi pihak wanita adalah walinya.

Sebab, Allah mengarahkan perintah menikahkan kepada para wali:

Allah berfirman: {Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian. } (QS. An-Nur: 32)

Dan
juga berdasarkan sabda Nabi ,”Wanita mana saja yang menikah tanpa izin
dari walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” (HR.
Tirmidzi no. 1021) Dan hadits lainnya yang shahih.

4. Adanya saksi dalam akad nikah.

Berdasarkan sabda Nabi

Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi. (HR.
Thabrani. Hadits ini juga ada dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)

Dan
sangat ditekankan mengumumkan pernikahan. Berdasarkan sabdanya ,
“Umumkanlah pernikahan. ” (HR. Imam Ahmad dan dihasankan dalam kitab
Shahih Al-Jami’, no. 1072).

Adapun perihal wali, diharuskan memenuhi syarat berikut ini:

1. Berakal.

2. Baligh.

3. Merdeka .

4. Kesamaan agama.

Karena
itu, seorang kafir tidak bisa menjadi wali bagi seorang muslim maupun
muslimah. Dan demikian pula, seorang muslim tidak bisa menjadi wali bagi
seorang kafir, baik pria maupun wanita.

Dan
boleh bagi seorang kafir menjadi wali bagi wanita kafir, walaupun
berbeda agama keduanya. Adapun seorang murtad tidak bisa menjadi wali
bagi siapapun.

5. Adil yang menafikan kefasikan.

Ini merupakan syarat menurut sebagian ulama.

Sebagian ulama mencukupkan dengan syarat adil yang nampak di mata.

Sebagian ulama lain berpendapat cukup dengan mempunyai perhatian terhadap kemaslahatan orang yang akan ia nikahkan.

6. Laki-laki.

Yang
demikian itu berdasarkan sabda Nabi , “Wanita tidak bisa menikahkan
wanita lainnya dan wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri. Karena
wanita pezina adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu
Majah, no. 1782. Hadits ini ada dalam Shahih Al-Jami no. 7298)

7. Ar-Rusyd (Bijaksana), yaitu kemampuan mengetahui kesetaraan (antara kedua pasangan) dan kemaslahatan pernikahan.

Para
wali memiliki urutan menurut fuqaha. Karena itu, tidak boleh melangkahi
wali terdekat, kecuali jika wali tersebut tidak ada atau tidak memenuhi
syarat.

Wali seorang wanita adalah ayahnya, lalu orang yang ia wasiatkan untuk menjadi wali putrinya.

Kemudian kakek dari pihak bapak sampai ke atas.

Lalu anak laki-lakinya, lalu cucu laki-lakinya sampai ke bawah.

Lalu saudara laki-laki sekandung.

Lalu saudara laki-laki seayah

Lalu anak dari keduanya (yaitu keponakannya).

Lalu paman sekandung

Lalu paman seayah

Lalu anak dari keduanya (sepupu).

Lalu yang terdekat dari sisi keturunan dari kalangan asabat seperti dalam waris.

Lalu penguasa muslim (dan orang yang menggantikannya seperti hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.

Wallahu ta’ala a’lam .


link diskusi :


http://www.facebook.com/groups/kasarung/permalink/604299256261483/?comment_id=604322926259116&offset=0&total_comments=40

link dokumen :

http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/604409022917173/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar