Senin, 10 Juni 2013

898 : POSISI TANGAN SETELAH RUKU'

PERTANYAAN

Opick Syahreza

Assalamu'alaikum wr
wb.
Mau tanya ust huda setelah kita bangun dari ruku/i'tidal yang lebih utama tangan kita di taro di dada seperti hal biasanya sedekap apa di lepaskan ke bawah... Mhn penjlsn dn ibarohnya.. Wasalamualaikum


JAWABAN

Brojol Gemblung



Wa'alaikumussalam

Mengenai posisi tangan ketika I'tidal (bangun dari ruku') terjadi perbedaan pandangan di kalangan Ulama; ada yg berpendapat bahwa melepas tangan itu lebih utama, dan ada yg berpendapat bahwa mengembalikan tangan ke bawah dada sebagaimana ketika setelah takbiratul ihram itu lebih utama, dan ada yg berpendapat bahwa melepas tangan itu makruh.

Namun kedua Imam madzhab (Imam Nawawi & Imam Rafi'i) merekomendasikan melepas tangan itu tatacara yg disunnahkan, dan bahkan Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa pendapat mengembalikan posisi tangan di bawah dada adalah pendapat yg tertolak.

Menurut pandangan saya pribadi, pendapat di atas semuanya benar karena bagi orang yg tidak bisa menjaga diri dari gerakan2 yg dapat membatalkan shalat, tentu mengembalikan tangan pada posisi di bawah dada itu lebih baik sehubungan keharusan kita saat I'tidal adalah Thuma`ninah. Begitupun bagi orang yg mampu mawas diri dari gerakan2 yg dapat membatalkan shalat, melepas tangan tentulah lebih baik karena itu sesuai tatacara yg dianjurkan.

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ - ﺝ ١ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ١٥٨ :

ﻭﺭﺩﻫﻤﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﻓﻊ ﺇﻟﻰ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﺼﺪﺭ ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﺇﺭﺳﺎﻟﻬﻤﺎ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ، ﺛﻢ ﺍﺳﺘﺌﻨﺎﻑ ﺭﻓﻌﻬﻤﺎ ﺇﻟﻰ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﺼﺪﺭ.
______
ﻗﻮﻟﻪ: ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﺇﺭﺳﺎﻟﻬﻤﺎ ﺇﻟﺦ ﺃﻱ ﻟﻤﺎ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ. ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﺮﻭﺽ: ﺑﻞ ﺻﺮﺡ ﺍﻟﺒﻐﻮﻱ ﺑﻜﺮﺍﻫﺔ ﺍﻻﺭﺳﺎﻝ، ﻟﻜﻨﻪ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺄﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺚ.ﺍﻫ

ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ 2/63 :

ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻧﺘﺼﺐ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﺃﺭﺳﻞ ﻳﺪﻳﻪ ﻭﻣﺎ ﻗﻴﻞ ﻳﺠﻌﻠﻪﻣﺎ ﺗﺤﺖ ﺻﺪﺭﻩ ﻛﺎﻟﻘﻴﺎﻡ ﻳﺄﺗﻲ ﻗﺮﻳﺒﺎ ﺭﺩﻩ.
______
ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ 2/67 :

ﻭﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺳﻦ ﺭﻓﻊ ﻳﺪﻳﻪ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﻘﻨﻮﺕ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﺑﻌﺪﻩ ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ ﻭﺳﻨﺪﻩ ﺻﺤﻴﺢ ﺃﻭ ﺣﺴﻦ ﻭﻓﺎﺭﻕ ﻧﺤﻮ ﺩﻋﺎﺀ ﺍﻻﻓﺘﺘﺎﺡ ﻭﺍﻟﺘﺸﻬﺪ ﺑﺄﻥ ﻟﻴﺪﻳﻪ ﻭﻇﻴﻔﺔ ﺛﻢ ﻻ ﻫﻨﺎ. ﻭﻣﻨﻪ ﻳﻌﻠﻢ ﺭﺩ ﻣﺎ ﻗﻴﻞ : ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻻﻋﺘﺪﺍﻝ ﺟﻌﻞ ﻳﺪﻳﻪ ﺗﺤﺖ ﺻﺪﺭﻩ ﻛﺎﻟﻘﻴﺎﻡ.

ﺭﻭﺿﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﻣﺤﻴﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ - ﺝ - ١ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٣٥٧ :

ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﻋﻨﺪ ﺍﻻﻋﺘﺪﺍﻝ، ﺭﻓﻊ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﺣﺬﻭ ﺍﻟﻤﻨﻜﺒﻴﻦ، ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻣﻦ ﺻﻔﺔ ﺍﻟﺮﻓﻊ، ﻭﻳﻜﻮﻥ ﺍﺑﺘﺪﺍﺀ ﺭﻓﻌﻬﻤﺎ، ﻣﻊ ﺍﺑﺘﺪﺍﺀ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﺮﺃﺱ. ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻋﺘﺪﻝ ﻗﺎﺋﻤﺎ، ﺣﻄﻬﻤﺎ.

ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ - ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ ﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ - ﺝ ٣ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٤٠٣ - ٤٠٤:

ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﻋﻨﺪ ﺍﻻﻋﺘﺪﺍﻝ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺣﺬﻭ ﺍﻟﻤﻨﻜﺒﻴﻦ ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻋﺘﺪﻝ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﺣﻄﻬﻤﺎ


Tuhfah :

ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻧﺘﺼﺐ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﺃﺭﺳﻞ ﻳﺪﻳﻪ ﻭﻣﺎ ﻗﻴﻞ ﻳﺠﻌﻠﻪﻣﺎ ﺗﺤﺖ ﺻﺪﺭﻩ ﻛﺎﻟﻘﻴﺎﻡ ﻳﺄﺗﻲ ﻗﺮﻳﺒﺎ ﺭﺩﻩ .
______
Lantas apabila telah berdiri tegak maka hendaklah melepas kedua tangannya. Dan pendapat bahwa hendaklah diletakkan di bawah dada sebagaimana posisi tangan ketika berdiri (takbiratul ihram) sebentar lagi akan ada keterangan mengenai tertolaknya


link dokumen :

 http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/601378313220244/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar