Sabtu, 08 Juni 2013

893 : WAKTU SHOLAT ISYA' YANG PALING UTAMA

PERTANYAAN
Dhiyah Arifa

asslmu'alikum.mau tay santri huda
sholt isyak itu waktu pling utam'y dilaksnakn'y kpn.? ap tept wktu/wktu sholt mlm

JAWABAN

Brojol Gemblung


Wa'alaikumussalam

Awal waktu itu utama.

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ - ﺝ ١ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ١٣٨ :

ﻭﻟﻬﺎ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﻛﺎﻟﻌﺼﺮ: ﻭﻗﺖ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺑﻤﻘﺪﺍﺭ ﻣﺎ ﻳﺴﻌﻬﺎ ﻭﻣﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻬﺎ. ﻭﻭﻗﺖ ﺍﺧﺘﻴﺎﺭ ﺇﻟﻰ ﺛﻠﺚ ﺍﻟﻠﻴﻞ. ﻭﻭﻗﺖ ﺟﻮﺍﺯ ﺑﻼ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺠﺮ ﺍﻟﻜﺎﺫﺏ. ﻭﻭﻗﺖ ﺟﻮﺍﺯ ﺑﻜﺮﺍﻫﺔ، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﺠﺮ ﺍﻷﻭﻝ ﺣﺘﻰ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﻣﺎ ﻳﺴﻌﻬﺎ. ﻭﻭﻗﺖ ﺣﺮﻣﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺴﻌﻬﺎ. ﻭﻭﻗﺖ ﺿﺮﻭﺭﺓ، ﻭﻫﻮ ﻭﻗﺖ ﺯﻭﺍﻝ ﺍﻟﻤﺎﻧﻊ. ﻭﻭﻗﺖ ﻋﺬﺭ، ﻭﻫﻮ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻟﻤﻦ ﻳﺠﻤﻊ ﺟﻤﻊ ﺗﻘﺪﻳﻢ.ﺍﻫ

Shalat 'Isya` memiliki tujuh waktu seperti shalat 'Ashar: (1) Waktu Fadhilah, yaitu porsi waktu yg cukup melakukan shalat 'Isya` dan hal-hal yg berhubungan dengannya. (2) Waktu Ikhtiyar, yaitu sampai sepertiga malam. (3) Waktu Jawaz Tanpa Kemakruhan, yaitu sampai terbitnya Fajar Kadzib. (4) Waktu Jawaz seraya Makruh, yaitu waktu setelah fajar yg pertama hingga tersisa waktu yg cukup untuk melakukan shalat 'Isya`. (5) Waktu Haram, yaitu sampai porsi waktu yg tidak cukup melakukan shalat 'Isya`. (6) Waktu Darurat, yaitu waktu hilangnya hal-hal yg menjadi penghalang shalat. (7) Waktu 'Udzur, yaitu waktu shalat Maghrib bagi orang menjama'nya dg jama' taqdim.


ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ - ﺍﻟﻤﻠﻴﺒﺎﺭﻱ ﺍﻟﻬﻨﺪﻱ - ﺝ - ١ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ١٤٠ - ١٤١:

ﻓﺮﻉ: ﻳﻨﺪﺏ ﺗﻌﺠﻴﻞ ﺻﻼﺓ - ﻭﻟﻮ ﻋﺸﺎﺀ - ﻷﻭﻝ ﻭﻗﺘﻬﺎ، ﻟﺨﺒﺮ: ﺃﻓﻀﻞ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻷﻭﻝ ﻭﻗﺘﻬﺎ. ﻭﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ ﻋﻦ ﺃﻭﻟﻪ ﻟﺘﻴﻘﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺃﺛﻨﺎﺀﻩ، ﻭﺇﻥ ﻓﺤﺶ ﺍﻟﺘﺄﺧﻴﺮ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻀﻖ ﺍﻟﻮﻗﺖ، ﻭﻟﻈﻨﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻔﺤﺶ ﻋﺮﻓﺎ، ﻻ ﻟﺸﻚ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻄﻠﻘﺎ.

Su
b Bahasan: Dianjurkan (disunnahkan) untuk menyegerakan shalat meskipun shalat 'Isya` di awal waktu shalat, karena terdapat hadits: Lebih utamanya perbuatan adalah melakukan shalat di awal waktunya. Dan dianjurkan mengakhirkan dari awal waktu karena yakin akan ada shalat jama'ah di tengah waktu, meskipun terlampau akhir, selagi waktu tidak mepet. Dan karena terdapat dugaan kuat (akan ada shalat jama'ah) bilamana tidak terlampau akhir secara pandangan umum. Namun tidak diperkenankan mengakhirkan shalat secara mutlak bila ragu akan dijumpainya jama'ah dikemudian.

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ - ﺝ ١ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ١٤١ :

ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻟﻮ ﻋﺸﺎﺀ ﺍﻟﻐﺎﻳﺔ ﻟﻠﺮﺩ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺎﺋﻞ ﺑﺴﻦ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ، ﻣﺘﻤﺴﻜﺎ ﺑﺨﺒﺮ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ: ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺹ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺆﺧﺮ ﺍﻟﻌﺸﺎﺀ. ﻭﺃﺟﻴﺐ ﻋﻨﻪ ﺑﺄﻥ ﺗﻌﺠﻴﻠﻬﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻭﺍﻇﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺹ، ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺘﺄﺧﻴﺮ ﻓﻜﺎﻥ ﻟﻌﺬﺭ ﻭﻣﺼﻠﺤﺔ ﺗﻘﺘﻀﻲ ﺍﻟﺘﺄﺧﻴﺮ. ﺍﻫ

Redaksi Matan: Meskipun shalat 'Isya`. Ghayah [ungkapan meskipun] itu untuk menolak pendapat yg mensunnahkan untuk mengakhirkan shalat 'Isya` yg berpedoman pada dua hadits shahih: Rasulullah saw. menyukai mengakhirkan shalat 'Isya`. Hal itu terjawab bahwa menyegerakan 'Isya` justru kebiasaan Nabi. Sedangkan pengakhiran shalat 'Isya` itu karena ada 'udzur dan kemaslahatan yg menuntut untuk mengakhirkannya


Mbah Pardan Milanistie

(far'un)yundabu ta'jilusholah walau 'isya'an li awwali waqtiha Li khobari afdholul a'mali assholatu fi awwali waqtiha wa ta'khiruha 'an awwalihi litayqquni jama'atun asna'ahu .......fathul mu'in bil hamisy I'anatuttholibin juz 1 /119
LINK DOKUMEN :
http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/600394106651998/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar