Jumat, 07 Juni 2013

888 : HUKUM PERNIKAHAN DI FILM / SINETRON

PERTANYAAN

Erna Eenx
assalamu'alaikum. . .sahabat huda, apa hukumnya pernikahan yang dilakukn di film/sinetron?

JAWABAN


Brojol Gemblung


Wa'alaikumussalam

Pernikahan dalam film-film itu tidak berdampak apa-apa karena pemeran hanya berlaku sebagai orang yg menceritakan kisah orang lain sesuai skenario dari sang sutradara.

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ - ﺝ ٤ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٩ :

ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻻ ﺃﺛﺮ ﻟﺤﻜﺎﻳﺔ ﻃﻼﻕ ﺍﻟﻐﻴﺮ ﺃﻱ ﻻ ﺿﺮﺭ ﻓﻲ ﺣﻜﺎﻳﺔ ﻃﻼﻕ ﺍﻟﻐﻴﺮ: ﻛﻘﻮﻟﻪ: ﻗﺎﻝ: ﺯﻳﺪ ﺯﻭﺟﺘﻲ ﻃﺎﻟﻖ ﻓﻼ ﺗﻄﻠﻖ ﺯﻭﺟﺔ ﺍﻟﺤﺎﻛﻲ ﻟﻄﻼﻕ ﻏﻴﺮﻩ. ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻭﺗﺼﻮﻳﺮ ﺍﻟﻔﻘﻴﻪ: ﺃﻱ ﻭﻻ ﺃﺛﺮ ﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﺍﻟﻔﻘﻴﻪ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻛﺄﻥ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻔﻘﻴﻪ ﺗﺼﻮﻳﺮﺍ ﻟﺼﻮﺭﺓ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺑﺎﻟﺜﻼﺙ. ﺍﻫ

Redaksi Matan : Dan tidak ada pengaruh sama sekali dalam bercerita talak orang lain. Maksudnya tidak berdampak apa-apa dalam menceritakan talak orang lain seperti perkataan seseorang: Zaid berkata: Istriku adalah perempuan yg tercerai, maka istri pencerita tidak menjadi tertalak karena talaknya orang lain. Dan redaksi matan : dan penggambaran seorang ahli fiqh. Maksudnya dan tidak ada pengaruh sama sekali dalam penggambaran seorang ahli fiqh pada sebuah praktik talak, sebagaimana ahli fiqh berkata untuk menggambarkan praktik talak dg jatuhnya talak tiga.


link dokumen :

http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/600214186669990/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar