Sabtu, 21 April 2012

081 : HUKUM MENGQODHO SHOLAT

 PERTANYAAN



Kiswati Az-zura



Assalamualaikum wr wb!

Para ulama di sini

Dan maupun para muslimin muslimat saudara ku smua yg kami syg,
Ada kalanya kiswati mau tanya tentang sholat
1.sholat yg tertinggal kan

2. Sholat tertinggal stelah itu org nya wafat

3.sholat yg tidak pernah d lakukan
Krn tidak ada nya wkt dan tempat krn org trsbt bekrja
nah di sini sya menanyakan bagai mana cr membayar
Sholat yang tertinggal kan tersebut!
Atas perhatian dan jawaban
Saya pribadi ucp kan trimakasih bnyak
Wassalamualaikum wr wb?.


JAWABAN

Syifa' Al-Jinan Kholil >>


Wa'alaikum salam.. Warka'uu, ma'ar roki'iin. Ay.. Sholluu ma'al musholliin... Maa salakakum fis saqor, qooluu lam naku minal mushollin. Sebenarnya kesibukan kerja, bknnlah alasan tuk kita meninggalkan sholat. Tetapi bila itu terjadi kita harus menqodho(mengganti) sholat yg telah kita tinggalkan. Knp..? Andai kita mati, kita tak ada hutang sholat.


Aryo Mangku Langit

Bismillah>>


Menjwab pertanyaan

no 1,sepakat dgn Yai Syifa' Al-Jinan Kholil
saya hanya nambah Sedikit:
Shalat qodho hukumnya wajib sebagaimana wajibnya melakukan sholat ada’. Shalat qodho ialah : Melakukan shalat di luar waktu yang telah ditentukan, untuk menggantikan shalat wajib harian yang tertinggal. Shalat ada’ ialah : Melakukan shalat wajib harian tepat menurut waktu yang telah ditentukan.
Pengertian qodho hanya berlaku bagi shalat-shalat harian (5 waktu). Sedang untuk shalat wajib lainnya, seperti shalat Jum’at, Ied (hari raya, baik ghodir, fitri dan adhha),,
Imam Bagir a.s. ditanya tentang seseorang melakukan shalat dalam keadaan hadas (belum bersuci), atau shalat yang terlewatkan olehnya karena lupa atau tertidur dan belum ia lakukan ? Dijawab oleh beliau : “Wajib baginya untuk mengqodho shalat yang tertinggal kapan saja ia mengingatnya, baik malam maupun siang. Tetapi apabila (timbulnya ingatan) masuk pada waktu shalat berikutnya, dan belum menyelesaikan (melakukan) shalat yang tertinggalkan olehnya, maka lakukan shalat qodho asalkan tidak takut akan habisnya pemilik waktu, karena pemilik waktu lebih berhak untuk dilaksanakan terlebih dahulu daripada shalat qodho. Seusai melakukan (shalat) pemilik waktu, lakukanlah shalat yang tertinggal, dilarang melakukan shalat nafilah walaupun satu rakaat, sebelum tanggungan kewajibannya diselesaikan secara keseluruhan. [Al-Wasail, juz 4, hal. 248.],,

Ada dua kesimpulan setelah melakukan shalat qodho
Pertama, bagi mereka yang shalatnya (atau kewajiban-kewajiban lain) tertinggal karena lupa (atau karena alasan-alasan lain yang menafikan kewajiban ada’) tidak dianggap berdosa setelah mereka mengqodho’ kewajiban-kewajiban tadi, karena saat mereka lupa kewajiban ditangguhkan sampai mereka ingat atau dengan hilangnya alasan-alasan tadi.
Kedua, bagi mereka yang meninggalkan kewajiban-kewajiban tersebut secara sengaja, tetap mendapat dosa walaupun mereka telah ganti dengan mengqodhonya, karena mereka meninggalkan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab mereka.,,


jawaban Soal No:2

ulama ibnu basyar menuqilkan pendapat Imam Syafi’i Rahimahullah ( Qoul qodim) begini :

انه يلزم الولي ان خلف تركة أن تصلي عليه

Artinya : Sesungguhnya wajib bagi siwali mengqodho shalat orang yang meninggal, andainya dia meninggalkan warisan.

Demikian juga boleh mengqodho sholat orang yang meninggal menurut pendapat Imam Syibromalisi, Al-Ibadi, Ishaq, Atha, Ibnu Asyirin , Ibnu Daqiqi Al-Id dan Tajuddin As-Syubky.

Memang diakui, Pendapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi’I ” Orang yang meninggal yang masih ada qodhoan shalatnya tidak ada perintah atau suruhan untuk mengqodho atau membayar Fidyah sholat orang tersebut”. Namun perlu kita ketahui banyak ulama berpendapat sangat baik membuatkan Fidyah sholat orang yang meninggal tersebut, diantaranya Imam Al-Qolyuby, Imam Nawawi, Imam Al-bughowy, Imam Ar-Rofi’I dan Imam Algoffal menjelaskan begini :

انه يطعم عن كل صلاة مدا

Artinya : Memberi makan satu mud (675 gr) dari setiap sholat wajib yang ditinggalkan.

Pemikiran beliau-beliau ini dikiaskan atau dianalogikan mereka kepada masalah shoum (puasa) yang nashnya begini :

من مات وعليه صيام صام عنه وليه (متفق عليه)

من مات وعليه صيام شهر فليطعم عنه مكان كل يوم مسكينا (رواه ابن ماجه)

Pendapat-pendapat Ulama Syafi’iyah ini sejalan dengan ijtihad Imam Abu Hanifah Rohimahulloh dan menurut As-Syafi’iyah setiap satu sholat wajib Fidyahnya satu mud (675 gr). Sehari semalam 5 x shalat wajib, sedangkan 1 tahun = 360 hari x 5 waktu =1800 x sholat wajib.1 tabung beras (4 kg) = 6 mud....

.
Abah Than-than>>


Para Ulama Mazhab sepakat dgn tertib dan tatacara nya meng-Qodho sholat , kecuali Ulama Syafi-i.

Hanafi , mengatakan jika hendak meng-Qodho saat dlm perjalanan maka sholat nya harus menyempurnakan sesuai terhutang sholat.
Hambali dan Syafi-i , mengatakan , jika meng-Qodho dlm perjalanan , diqodhonya dg qoshor sebagaimana yg ditinggalkannya.
Hambali , mengatakan pelaksanaan sholat Qodho hrs pelan secara mutlaq , baik ia mengqodho yg sir atau yg zahar.
Para ulama sepakat , jika yg tertinggal maka yg harus di dahulukan adalah yg tertinggal. Misalnya ia tertinggal sholat magrib sdg waktu sdh Isya , maka yg hrs dilakukan adalah Magrib dulu baru Isya.
Ulama Syafi- i , mengatakan jika dilakukan Isya dulu pun sholatnya sah.

Perwakilan dlm ibadah ,
2. Sholat tertinggal stelah itu org nya wafat ,

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah bin Sa'id dan Ali bin Hujr mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Isma'il -yaitu Ibnu Ja'far- dari Al 'Ala' dari Ayahnya dari Abu Hurairah, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Ayahku telah meninggal dunia dan meninggalkan harta, namun dia tidak memberi wasiat terhadap harta yang ditinggalkannya, dapatkah harta itu menghapus dosa-dosanya jika harta tersebut saya sedekahkan atas namanya? beliau menjawab: Ya.

Riwayat Muslim , Kitab Wsiyat .No3081.
Abah Than-than حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَإِنِّي أَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَلِي أَجْرٌ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ

Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Hisyam bin 'Urwah telah mengabarkan kepadaku Ayahku dari 'Aisyah, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, katanya, Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan saya kira jika dia dapat bicara dia akan bersedekah, apakah saya juga akan mendapatkan pahala jika saya bersedekah atas namanya? beliau menjawab: Ya.
empat mazhab , sepakat tidak ada / tidak sah menggantikan orang yg sudah meninggal sebagaimana tidak sah menggantikan orang yang masih hidup

padahal ada keterangan ini ;

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abu Bisyir dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?. Beliau menjawab: Tunaikanlah haji untuknya. Bagaimana pendapatmnu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu wajib membayarkannya?. Bayarlah hutang kepada Allah karena (hutang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ الْفَضْلُ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ فَقَالَتْ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sulaiman bin Yasar dari Ibnu 'Abbas Radliallahu 'anhu berkata; Ketika AL Fadhal membonceng Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba-tiba datang seorang wanita dari suku Khats'am sehingga Al Fadhal memandangnya dan wanita itupun memandang kepadanya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengalihkan wajah Al Fadhah ke arah yang lain. Wanita itu berkata: Sesungguhnya kewajiban yang telah Allah tetapkan sampai kepada bapakku ketika dia sudah berusia lanjut sehingga dia tidak mampu untuk menempuh perjalanannya, apakah boleh aku menghajikannya?. Beliau menjawab: Ya. Peristiwa ini terjadi pada Haji Wada'.


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ الْفَضْلُ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَشْعَمَ فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ وَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Sulaiman bin Yasar dari 'Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhu berkata: Suatu saat Al Fadhal membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu datang seorang wanita dari suku Khasy'am yang membuat Al Fadhal memandang kepada wanita tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memalingkan wajah Al Fadhal ke arah yang lain. Wanita itu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban dari Allah untuk berhajji bagi hamba-hambaNya datang saat bapakku sudah tua renta dan dia tidak akan kuat menempuh perjalanannya. Apakah aku boleh menghajjikan atas namanya?. Beliau menjawab: Boleh. Peristiwa ini terjadi ketika hajji wada' (perpisahan).

Hadits Riwayat Bukhori Kitab Hajj
‎3.sholat yg tidak pernah d lakukan
Krn tidak ada nya wkt dan tempat krn org trsbt bekrja ?

Ada yg mengatakan bahwa amalan yg pertama kali di hisab itu SHOLAT , bukan pekerjaan ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar