PERTANYAAN
Narti Khoir
Apakah uang yg dijadikan modal usaha wajib dikeluarkan
zakatnya? Atau penghasilan/keuntungnya saja? Bagaimana jika modal
usahanya sebagian hasil dari pinjaman?
JAWABAN
Aryo Mangku Langit >>
Bismillah Tsummassalam>
>Apakah uang yg dijadikan modal usaha wajib dikeluarkan zakatnya?
==========================
================
TIDAK
>? Atau penghasilan/keuntungnya saja?
=========================
Modal(milik sendiri)+ keuntungan dan sudah memenuhi nishob serta haul/satu tahun wajib zakat.
>Bagaimana jika modal usahanya sebagian hasil dari pinjaman?
==========================
=============
Tidak wajib di zakati kecuali untungnya sudab bisa buat membayar
pinjaman serta lebihnya sudah memenuhi syarat untuk di zakati termasuk
haul/satu tahun dan mencukupi nishob.
Wallohu a'lam bisshowab
Narti Khoir>>
Ustadz aryo>apakah yg
dimaksud modal sendiri termasuk aset, (kantor,mobil, peralatan dsbgnya)
yg dibeli dg modal sendiri yg dipergunakan untuk kegiatan perusahaan?
Aryo Mangku Langit>> yunda Narti Khoir>
modal sendiri adalah MILKU TAMIN/kepemilikan sempurna/bukan join ataupun campuran secara berserikat
Narti Khoir>>
Ok,bkn join..paham.tapi apakah termasuk aset juga?
Aryo Mangku Langit >>
baiklah Yunda Narti Khoir>
mari kita Diskusikan lagi
==========================
=============
aset ataupun seluruh harta harta simpanan/tabungan yang sudah
dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya setara dengan
emas 85 gram maka wajib zakat. Jadi, zakat tabungan diwajibkan jika
sudah cukup nishab dan sudah haul. Nisab Ialah jumlah minimal harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi, kalau belum cukup nishab tidak
wajib zakat. Adapun haul Ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang
telah memenuhi nisabnya. Haul juga adalah syarat yang paling penting
dalam zakat harta yang berjalan atau bergerak seperti; peternakan,
uang, perdagangan, perusahaan, tabungan dan sebagainya. Sebagaimana
Rasulullah saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta
sehingga telah berlalu atasnya satu tahun” (Abu Daud).
Narti Khoir>>
Misal,saya punya uang 500
juta,dari uang itu saya bangun kantor+peralatan (komputer dll) mobil
utk transportasinya...lalu saya ikut tender...dapat proyek dstnya,nah
apakah yg dimaksud modal sendiri termasuk aset (kantor,peralatan,mobil
dll )yg dpergunakan utk jalanya perusahaan? Atau hanya uang yg hanya
digunakan utk melaksanakan proyek?
Jadi yg wajib dizakati hanya harta/uang simpanan yg cukup haul dan nishob saja..?
Aryo Mangku Langit>>
bukan hanya itu saja yunda
trmasuk binatang Ternak dan juga Modal Usaha yg telah mencapai nishob dan haul.
Narti Khoir >>
Modal usaha? Yg 500 jt berupa kantor dllny kah?
Aryo Mangku Langit>>
kalau uang 500 juta itu
di pakai sebagai modal tijaroh/dagangan sedang uang itu adalah milku
tamin/kepemilikan sempurna ya maka wajib untyuk dizakati,walaupun di
rupakan kantor dan mobil yg notabenenya dipakai sarana untuk berdagang
sebenarnya pertanyaan yunda yg terahir sudah terjawab jelas di koment atas.
Yaitu ;
MODAL+KEUNTUNGAN BILA SUDAH CUKUP NISHOB DAN HAUL.
Contoh;
modal 500 juta,
setelah di buat tijaroh/berdagan selama 1 tahun dan mendapat keuntungan 200 juta,
maka M+K= wajib zakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar