Sabtu, 21 April 2012

135 : APAKAH MODAL USAHA WAJIB DI KELUARKAN ZAKATNYA??

PERTANYAAN


Narti Khoir


Apakah uang yg dijadikan modal usaha wajib dikeluarkan zakatnya? Atau penghasilan/keuntungnya saja? Bagaimana jika modal usahanya sebagian hasil dari pinjaman?

JAWABAN


Aryo Mangku Langit >>


Bismillah Tsummassalam>
>Apakah uang yg dijadikan modal usaha wajib dikeluarkan zakatnya?
==========================
================
TIDAK

>? Atau penghasilan/keuntungnya saja?
=========================
Modal(milik sendiri)+ keuntungan dan sudah memenuhi nishob serta haul/satu tahun wajib zakat.

>Bagaimana jika modal usahanya sebagian hasil dari pinjaman?
==========================
=============
Tidak wajib di zakati kecuali untungnya sudab bisa buat membayar pinjaman serta lebihnya sudah memenuhi syarat untuk di zakati termasuk haul/satu tahun dan mencukupi nishob.

Wallohu a'lam bisshowab


Narti Khoir>>

Ustadz aryo>apakah yg dimaksud modal sendiri termasuk aset, (kantor,mobil, peralatan dsbgnya) yg dibeli dg modal sendiri yg dipergunakan untuk kegiatan perusahaan?


Aryo Mangku Langit>> yunda Narti Khoir>
modal sendiri adalah MILKU TAMIN/kepemilikan sempurna/bukan join ataupun campuran secara berserikat

Narti Khoir>>

Ok,bkn join..paham.tapi apakah termasuk aset juga?


Aryo Mangku Langit >>

baiklah Yunda Narti Khoir>
mari kita Diskusikan lagi
==========================
=============
aset ataupun seluruh harta harta simpanan/tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya setara dengan emas 85 gram maka wajib zakat. Jadi, zakat tabungan diwajibkan jika sudah cukup nishab dan sudah haul. Nisab Ialah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi, kalau belum cukup nishab tidak wajib zakat. Adapun haul Ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nisabnya. Haul juga adalah syarat yang paling penting dalam zakat harta yang berjalan atau bergerak seperti; peternakan, uang, perdagangan, perusahaan, tabungan dan sebagainya. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya satu tahun” (Abu Daud).


Narti Khoir>> 

 Misal,saya punya uang 500 juta,dari uang itu saya bangun kantor+peralatan (komputer dll) mobil utk transportasinya...lalu saya ikut tender...dapat proyek dstnya,nah apakah yg dimaksud modal sendiri termasuk aset (kantor,peralatan,mobil dll )yg dpergunakan utk jalanya perusahaan? Atau hanya uang yg hanya digunakan utk melaksanakan proyek?

Jadi yg wajib dizakati hanya harta/uang simpanan yg cukup haul dan nishob saja..?


Aryo Mangku Langit>> 

 bukan hanya itu saja yunda
trmasuk binatang Ternak dan juga Modal Usaha yg telah mencapai nishob dan haul.

Narti Khoir >>

Modal usaha? Yg 500 jt berupa kantor dllny kah?


Aryo Mangku Langit>>

kalau uang 500 juta itu di pakai sebagai modal tijaroh/dagangan sedang uang itu adalah milku tamin/kepemilikan sempurna ya maka wajib untyuk dizakati,walaupun di rupakan kantor dan mobil yg notabenenya dipakai sarana untuk berdagang



sebenarnya pertanyaan yunda yg terahir sudah terjawab jelas di koment atas.

Yaitu ;
MODAL+KEUNTUNGAN BILA SUDAH CUKUP NISHOB DAN HAUL.

Contoh;
modal 500 juta,
setelah di buat tijaroh/berdagan selama 1 tahun dan mendapat keuntungan 200 juta,
maka M+K= wajib zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar