Sabtu, 21 April 2012

091 : HUKUM MENALAK ISTRI DALAM KEADAAN MABUK

 PERTANYAAN


Andy Sona



ANTUM MAU TANYA USTADZ............

Bolehkan kita mentalak istri (talak tiga) dalam keadaan mabok? atau ngelindur?

Kita kan disitu dalam keadaan tidak sadar. itu katanya langsung jatuh talak?






JAWABAN

Preman Sarungan Bumi Blambangan 

bismillah>>

1-talaqnya orang mabuk/nglindur tidak sah
2-Talak Tidak Butuh Saksi. Mentalak istri adalah sebuah pernyataan untuk melepaskan hubungan syar’i antara suami dengan istri. Talak dilakukan oleh suami kepada istrinya, tanpa membutuhkan saksi atau pun hadir di depan hakim. Cukup dilakukan dengan lafadz, ungkapan atau pernyataan. Dan ungkapan/lafaz cerai itu ada dua macam. Pertama lafaz yang sharih dan kedua lafaz yang majazi . a. Lafaz sharih atau lafaz yang jelas Di mana di dalam lafaz itu disebutkan secara jelas kata ‘cerai’, ‘talak’ atau ‘firaq’..



Abah Than-than>>

Para ulama Mazhab berbeda pendpt dln hal Talaq , dlm keadaan Mabuk ,
Ulama Hanafi dan Maliki menyatakan sh Talaq nya , sedang Ulama Syafi' i beralasan dg dua hal ;

1. Jika punya niat memang mau mentalaq Istrinya dalam keadaan marah terus dia mabuk , maka jatuhlah Talaqnya.
2. Kalau ia dipaksa utk mabuk dan tidak berniat mentalaq istrinya sekalipun mengatakan Talaq maka tdk sah talaq nya.

Rufi-a an-Ummatiy'l Khotho-u Wanis-yanu Wamaa Istuk-rihu alaihi >

Ketentuan hukum dicabut dari umatku yg melakukan perbuatan karena keliru , lupa dan dipaksa (Al-Hadits )
kecuali Ulama Hanafi , menyatakan tetap sah sekalipun di paksa.

Mahkamah Syari'ah Mesir , memberlakukan keputusan tidak berlakunya orang yg mabuk dan orang yg dipaksa.


Abu Zhroh dalam Al-Ahwal Asy- Syahshiyah hal 283 , menyatakan semua tala\q dianggap sah kecuali , Talaqnya anak kecil ,Orang Gila dan Orang yg kurang Akalnya.
Sementara masih menurut Abu Zahroh dlm hal. 286 menyatakan , "dalam mazhab Hanafi , melakukan Talaq krn keliru dan luipa adalah sah Talaq nya.

Maliki , Hanafi dan Syafi' i , sependapat bahwa Talaq yg dilakukan main2 adalah sah. Namun Hambali menentangnya , menurut Hambali Talaq orang Main2 tidak sah.
Dalam Al-Bidayah Al-Mujtahid Ibnu Rusyd mengatakan Bahwa Imam Syafi'i dan Hanafi , menyatakan bhw Talaq tdk membutuhkan Niat. ( Jilid 2 hal.74)
Naga Bonar Talak 3 trs orng it mngaku bhwasnya dy mabuk, apbla mabukx ta'adzi(sembrono) mk jthlah talak, apbl dy mngku tdk tahu bhwa it khomr at kharomany n udzur mk dbenarkn pngakuanx..bughyatulmustarsyidin 230

Tidak ada komentar:

Posting Komentar