Jumat, 27 April 2012

165 : HUKUM MEMAKAN KATAK

 PERTANYAAN


Alung Plekonyo


benarkah katak/kodok dewasa itu haram bila qt mengkonsumsinya.??? Met mlm smuanya..

JAWABAN


Aryo Mangku Langit

Bismillah
Tsummassalam
Benar kang Alung Plekonyo>
keharamanya karena KODOK/KATAK adalah Binatang AMFIBI hidup di dua Alam


Dalam sebuah hadis di riwayatkan Telah memberitahu kepada kami Ubaidullah bin Abdul Majid telah memberitahu kepada kami Ibn Abu Zib dari Said bin Khali dal-Qarizi dari Said bin al-Musaiyyib dari Abdul Rahman bin Uthman bahwa Rasulullah telah melarang membunuh katak. (Riwayat an-Nasai)
==========================
============
Berdasarkan hadis di atas itu menyebabkan setengah ulama termasuk Imam asy-Syafie berijtihad dan menganggap bahwa karena Rasulullah melarang membunuh katak, maka hukum makannya pun dianggap haram.


Jikalau Rosululloh melarang membunuh katak,
lantas bagaimana kita mau memakanya
sedangkan memakan binatang itu harus di sembelih dg tata cara Syar'i.

WallAllohu a'lam Bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar