Sabtu, 21 April 2012

141 : HUKUM KB

PERTANYAAN


Muhammad Faqih


Assalamu'alaikum...
Bagaimana hukum KB ?

JAWABAN


Prabu'jihad Al-syahid


Ini pernah mnjadi perdebatan masalah hukum KB, Para Ulama' menyepakati bahwa hukum KB itu bisa halal jg bisa haram, atau bisa boleh bisa tidak, knpa,,?

Hukumnya Boleh: apabila sang suami untuk mncukupi/menafkahi keluarganya aga' kurang mencukupi, atau masih pas2an,,

Hukumnya tidak boleh: kalau sang suami untuk mencukupi anak istrinya/keluarganya merasa lebih dari cukup atau lebih dari mampu alias tidak pas2an..


Aryo Mangku Langit

wa'alaikumsalam
warohmatullohi
wabarokaatuh>>
Bismillah
Urun Rembuk
nambahi Sedikit perspektif kang Prabu'jihad Al-syahid>
++++======================
=======
Dalam pandangan Islam, program KB ini dapat dilihat dari dua perspektif.

~Yang pertama adalah 'pembatasan keturunan' dan yang kedua adalah 'pengaturan kelahiran'. Jika masyarakat memandang KB sebagai upaya untuk 'membatasi keturunan', maka program KB bisa dikatakan 'haram'. Kenapa? karena hal ini bertentangan dengan firman Allah yang menyatakan:
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud [11] : 6).
Ayat ini mengisyaratkan bahwa kita (manusia) tidak berhak mencegah lahirnya seseorang ke dunia dengan alasan apapun, karena Allah lah yang telah menentukan rizki manusia. Selain itu ada pula hadits yang menyebutkan bahwa :
“Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat” [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Sehingga jelaslah, membatasi keturunan bertentangan dengan hukum Islam.,


~Yang kedua adalah KB sebagai program 'pengaturan kelahiran'. Artinya pasangan suami-istri berhak menentukan pengaturan kelahiran dengan alasan-alasan yang logis. Misalnya : kesehatan ibu dan anak, menjadikan keturunan yang berkualitas, dsb. Namun yang perlu dicatat disini adalah. Secara sekilas, hal ini sama saja dengan pandangan pertama, namun sebenarnya berbeda. Sebagai contoh : Mama'e Kikirafi dan ayahe Kikirafi menikah dan memutuskan untuk langsung memiliki anak. ketika si anak sudah cukup besar, dan sang istri siap hamil kembali, si Mama memutuskan untuk tidak memiliki anak lagi, dengan alasan : ingin memberikan perhatian yang maksimal kepada si anak sehingga menjadi pribadi yang berkualitas. Karena ia berpandangan jika memiliki anak lagi, perhatian akan lebih banyak ke anak yang lebih kecil. Maka, mereka menunda memiliki anak kembali. Ketika mereka yakin si anak sudah punya pondasi yang kuat, si istri siap, dan keadaan keluarga terjamin, maka mereka memutuskan untuk memiliki anak lagi. Begitu seterusnya, hingga jika mereka punya anak lebih dari lima pun itu tak masalah.
==========================
================
Ilustrasi di atas memberikan pandangan bahwa KB sebagai upaya pengaturan kelahiran, bukan sebagai pembatasan keturunan. Dan ini diperbolehkan dalam Islam. Seperti hadits Nabi berikut :
Dari Jabir berkata, “Kami melakukan `azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya.” (HR Muslim)
==========================
===============
Wallohu a'lam Bisshowab>
semoga manfaat
Salam Santun
salam Silaturrohim,


Sunde Pati

hukum kb tafsil,,jika memutus kandungan maka harom tp jika hanya merenggangkan kehamilan maka makruh

إعانة الطالبين (3/ 256)

( قوله لا بالدواء )
معطوف على بالصوم أي لا كسر حاجته بالدواء ككافور بل يتزوج ويتوكل على الله فإن الله تكفل بالرزق للمتزوج بقصد العفاف فإن كسرها به فإن قطع الشهوة بالكلية حرم وإن لم يقطعها بالكلية بل يفترها كره
ومثل هذا التفصيل يجري في استعمال المرأة شيئا يمنع الحبل فإن كان يقطع من أصله حرم وإلا بأن كان يبطئه كره

Mbah Pardan Milanistie

( Qoulu min aslihi).ae Ma yubthi'ahu al Habla
muddatun wala yaqtho'ahu min aslihi
fala.yahrumu kama huwa adhohir tsumma
dhohir annahu in kana li 'udzri tarbiyatu waladi
lam yukrohu aedhon wal kuriha .Syarwani juz
8/241
(kata mushonif min aslihi) maksdnya jika untuh
mencegah kehamilan pada suatu masa bukan
untuk mencegah secara total maka hukumnya
tidak harom, hal ini sebagaimana di pahami
secara dhohir ,mnrt pendapat yang kuat jika
menunda karena suatu alasan seperti untuk
mendidik anak maka tidak di makruhkan tapi
jika menundanya tanpa ada suatu tujuan maka
hukumnya makruh.

Fain Qotho'a assyahwatu bil kulliyati haruma
wain lam yaqtho'ha bil kulliyati bal yaqtarha
kuriha wa mitslu hadza attafsil yajri fi isti'malil
mar'ati syai'an yamna'u al habla fain kana
yaqtho'ahu min aslihi haruma wa illa bi an kana
yabtho.ahu kuriha. I' anatuttholibin juz 3/256
Jika mengkomsumsi/memakai obat yang
mengakibatkan tidak berfungsinya syahwat
secara total hukumnya adalah harom, namun
jka tidak mematikan secara total tapi
melemahkan maka hukumnya adalah
makruh,dan ini juga terlaku pada konsumsi
seorang wanita pada sesuatu yang dapat
mencegah kehamilan,maka jika tidak bisa
mengandung selama-lamnya adalah harom dan
jika menundaa kehamilan adalah makruh.

 فإن قطع الشهوة بالكلية حرم وان لم يقطعها بالكلية بل يفترها كره ومثل هذا التفصيل يجرى فى استعمال المرأة شيئا يمنع الحبل فإن كان يقطعه من اصله حرم والا بأن كان يبطئه كره (إعانة الطالبين, 3. 256)
Jika mengkonsumsi/memakai obat yang mengakibatkan tidak berfungsinya syahwat secara total hukumnya adalah haram, namun jika tidak mematikan secara total tetapi melemahkannya hukumnya adalah makruh. Hukum ini juga berlaku pada konsumsi seorang wanita sesuatu yang dapat mencegah kehamilan, maka jika mengakibatkan tidak bisa mengandung selama-lamanya hukumnya adalah haram dan jika menunda kehamilan hukumnya adalah makruh. (I`anauh ath-Thalibin, III. 256)

يحرم استعمال ما يقطع الحبل من اصله (تحفة المحتاج, 8. 241)
Diharamkan mengkonsumsi/memakai sesuatu yang dapat mencegah total kehamilan. (Tuhfah al-Muhtaj, VIII. 241)

(قوله من اصله) أي اما يبطئه الحبل مدة ولايقطعه من اصله فلا يحرم كما هو الظاهر ثم الظاهر انه ان كان لعذر كتربية ولد لم يكره ايضا والا كره (شرونى, 8. 241)

(kata Musannif : من اصله ) maksudnya jika untuk menunda kehamilan pada suatu masa bukan untuk mencegah secara total maka hukumnya tidak haram, hal ini sebagaimana dipahami secara dhahir. Menurut pendapat yang kuat jika menunda karena suatu alasan seperti untuk mendidik anak maka tidak dimakruhkan tetapi jika menundanya tanpa ada suatu tujuan maka hukumnya makruh. (Syarwany, VIII. 241)


Guslik An-Namiri

Afwan, numpang share kedik: Kalau sepenghetahuan saya hukum KB sebagai berikut: (1). Hukum mengikuti program KB bagi seorang ibu, baik itu melalui suntikan atau dalam bentuk Pil bila tujuannya untuk mengatur jarak kelahiran atau karena untuk bertujuan ingin mendidik anak anaknya supaya terarah, maka hukumnya boleh.

(2). Jika seorang ibu mengikuti program KB dengan tujuan ingin memutuskan supaya tidak mengandung lagi,dalam pengertian agar tidak mempunyai atau melahirkan anak lagi, maka hal yang demikian hukumnya haram. Kecuali jika ada alasan yang dibenarkan oleh agama, seperti halnya kata dokter yang ahli jika ia mengandung dapat membahayakan jiwanya.

Dasar Pengambilan:
ﻮﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻭﺃﻤﺎ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎﻞ ﻤﺎ ﻴﻗﻄﻊ ﺍﻟﺤﺑﻞ ﻤﻦ ﺃﺼﻟه ﻔﻬﻮ ﺤﺭﺍﻡ ﺑﺨﻼﻒ ﻤﺎﻻ ﻴﻗﻁﻌﻪ ﺑﻞ ﻴﺑﻂﺌﻪ ﻤﺪﺓ ﻓﻼ ﻴﺤﺭﻡ ﺑﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻠﻌﺫﺮ ﻜﺘﺭﺑﻴﺔ ﻭﻟﺪ ﻟﻡ ﻴﻜﺮﻩ ﺃﻴﻀﺎ. حاشية الشرقاوى. جز 2.ص 332.
Dasar Pengambilan:
وكذا اِستعمال اْلإِمرأة الشيء اّلَذي يبطِئ الْحبل ويقطعه مِن أَصله فيكره في اْلأوّلِ ويحرم فِي الثّاَني. البجورى على فتح القريب في كتاب النكاح جزء 2 ص 93.
Dasar Pengambilan:
وفي فتاوى القماط ما حصله جواز استعمال الدواء لمنع الحيض. كتاب تلخيص المراد. ص 247 .



link dokumen :

https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/397156730309071/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar