Minggu, 29 April 2012

170 : APAKAH DALAM RUJUK HARUS ADA SAKSI DAN SIGHOT ( LAFAL )

PERTANYAAN

Ahmad Syaifuddin

dalam hal RUJUK, apkah harus ada SAKSI,SIGHOT(lafal)? mohon tambahan ilmunya...

JAWABAN

Aryo Mangku Langit

Bismillah Tsummassalam>>
dalam hal RUJUK, apkah harus ada SAKSI,SIGAT(lafal)? mohon tambahan ilmunya...
==========================
===========
kakang Ahmad Syaifuddin yg di rahmati Alloh


menurut Imam Syafi’i, Rujuk harus (Sighot)dengan ucapan, misalnya suami berkata kepada istrinya,”Saya rujuk lagi kepadamu.” (Taqiyuddin Al-Husaini, ibid., 2/108).

Disyaratkan ada dua orang saksi laki-laki, sehingga tak sah rujuk tanpa dua saksi yang mempersaksikan rujuk. (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid., hal. 115). Dalilnya firman Allah SWT (artinya),”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (TQS Ath-Thalaq: 2). Ayat ini menunjukkan wajibnya dua saksi dalam rujuk. Ini salah satu pendapat mazhab Syafi’i. (Imam Syairazi, Al-Muhadzdzab, 2/103; Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 2/68).

Kesimpulannya, selama masih dalam masa iddah, suami berhak merujuk istrinya tanpa akad nikah ulang dan mahar baru. Caranya hanya dengan ucapan dan wajib dipersaksikan dengan dua orang saksi laki-laki yang adil. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar