PERTANYAAN
Ahmad Syaifuddin
Rambut yg menutupi cidat dan rambut yg panjang dikuncir waktu melksankan sholat(khusus rambut laki2). mohon penjlsannya!
JAWABAN
Toni Imam Tontowi
ralat untuk dua komen saya (silakan dibandingkan) : seharusnya :1.kalau yang tertutup sebagian saja maka sujud tetap sah. kalau semua dahi maka batal sholatnya bila dia tahu akan keharamannya, bila tidak tahu maka sujudnya tidak sah dan harus diulang . i'anah
1 : 163 - 164nb : laki laki dan perempuan sama . __________
2.aturannya sujud adalah meletakkan (dengan sedikitmenekan) sebagian dahi pada lantai sujud dan tidakboleh terhalang oleh sesuatu yang melekat dengankita (misal rambut, sorban, kopyah, dll) ,kalau sampai dahi tidak sampai menempel padatempat sujud (walaupun sedikit) maka sholatnya batal bila dia tahu keharamannya dan sengaja melakukannya, bila tidak maka sujudnya tidak sah dan harus diulang .
*masih di kitab dan halaman yang sama .
sek ini tak cariin ta'bir untuk pertanyaan status biar tambah mantep : ﻓﻠﻮ ﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰﺟﺒﻴﻨﻪ ﺃﻭ ﺃﻧﻔﻪ ﺃﻭ ﺑﻌﺾ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﻟﻢ ﻳﻜﻒ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺷﻌﺮﺑﺠﺒﻬﺘﻪ ﺃﻭ ﺑﺒﻌﻀﻬﺎ ﻭﺇﻥ ﻃﺎﻝ ﻛﻤﺎ ﺍﻗﺘﻀﺎﻩ ﺇﻃﻼﻗﻬﻢtuhfatul muhtaj 2 : 67
kang ahmad
tentang rambut yang dikuncir saya tidak tahu .masih untuk ta'bir pertanyaan status : tuhfatul muhtaj 2 : 70ﻓﺈﻥ ﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰ ( ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻟﻪ ) ﻣﺘﺼﻞ ﺑﻪ ﺟﺎﺯ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺤﺮﻙﺑﺤﺮﻛﺘﻪ ( ﻛﻄﺮﻑ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﻷﻧﻪ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﻨﻔﺼﻞ ﻋﻨﻪ ﻓﻌﺪﻣﺼﻠﻰ ﻟﻪ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻭﻟﺬﺍ ﻓﺮﻉ ﻫﺬﺍ ﻉﻟﻰ ﻣﺎ ﻗﺒﻠﻪ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍﺗﺤﺮﻙ ﺑﻬﺎ ﺑﺎﻟﻔﻌﻞ ﻻ ﺑﺎﻟﻘﻮﺓ ﻓﻲ ﺟﺰﺀ ﻣﻦ ﺻﻼﺗﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻈﻬﺮ ﺛﻢﺭﺃﻳﺖ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ ﻷﻧﻪ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻛﻴﺪﻩ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻔﺼﻠﻮﺍﻛﺬﻟﻚ ﻓﻲ ﻣﻼﻗﺎﺗﻪ ﻟﻨﺠﺲ ﻟﻤﻨﺎﻓﺎﺗﻪ ﻟﻠﺘﻌﻈﻴﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﻭﺟﺐﺍﺟﺘﻨﺎﺏ ﺍﻟﻨﺠﺲ ﻷﺟﻠﻪ ﻭﻫﻨﺎ ﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﺑﻜﻮﻥ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻣﺴﺘﻘﺮﺍ ﻛﻤﺎﺃﻓﺎﺩﻩ ﺧﺒﺮ ﻣﻜﻦ ﺟﺒﻬﺘﻚ ﻭﻻ ﺍﺳﺘﻘﺮﺍﺭ ﻣﻊ ﺍﻟﺘﺤﺮﻙ ﺛﻢ ﺇﻥ ﻋﻠﻢﺍﻣﺘﻨﺎﻉ ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺗﻌﻤﺪﻩ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﻭﺇﻻ ﺃﻋﺎﺩﻩ ،_____ inti dari ta'bir ini sama dengan komen yang sudah saya ralat .
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
jadi kalau dahinya tertutup sebagian oleh rambut itu solatnya masih sah pa ustad?
BalasHapus