Sabtu, 27 Juli 2013

1072 : APAKAH BASMALAH TERMASUK SURAT AL FATIHAH ?

PERTANYAAN

Firman E'darul Cahapos  

assalamu alaikum, mohon penjelasanya apa kah basmalah itu bukan termasuk surat alfatihah. . .

Soalnya  saya pernah dengar ada imam tidak baca basmalah di surat alfatihah.

Sukron,

JAWABAN

Opick Syahreza

wa'alaikum salam.  

ya seayat menurut imam syafii kalau tdk di baca basmalahnya tdk sah sholatny dan wajib di ulang.

ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ : ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺍﻟﻤﺆﻟﻒ : ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺮﺍﺯﻱ ﺍﻟﺠﺼﺎﺹ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺍﻟﻨﺎﺷﺮ : ﺩﺍﺭ ﺇﺣﻴﺎﺀ ﺍﻟﺘﺮﺍﺙ ﺍﻟﻌﺮﺑﻲ - ﺑﻴﺮﻭﺕ ، ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﺒﺴﻤﻠﺔ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺛﻢ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﻓﻲ ﺃﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺃﻡ ﻻ ﻓﻌﺪﻫﺎ ﻗﺮﺍﺀ ﺍﻟﻜﻮﻓﻴﻴﻦ ﺁﻳﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﺪﻫﺎ ﻗﺮﺍﺀ ﺍﻟﺒﺼﺮﻳﻴﻦ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻣﻨﺼﻮﺻﺔ ﻓﻲ ﺃﻧﻬﺎ ﺁﻳﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺃﺑﺎ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﻟﻜﺮﺧﻲ ﺣﻜﻰ ﻣﺬﻫﺒﻬﻢ ﻓﻲ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺠﻬﺮ ﺑﻬﺎ ﻭﻫﺬﺍ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﻨﻬﺎ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻷﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﺁﻳﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻟﺠﻬﺮ ﺑﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺟﻬﺮ ﺑﺴﺎﺋﺮ ﺁﻱ ﺍﻟﺴﻮﺭ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻫﻲ ﺁﻳﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﺇﻥ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﺃﻋﺎﺩ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺗﺼﺤﻴﺢ ﺃﺣﺪ ﻫﺬﻳﻦ ﺍﻟﻘﻮﻟﻴﻦ ﻣﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻬﻞ ﻭﺍﻹﺧﻔﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺳﻨﺬﻛﺮﻩ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻌﺪ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺴﻤﻠﺔ ﻫﻞ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺃﻭﺍﺋﻞ ﺍﻟﺴﻮﺭ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺛﻢ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﻓﻲ ﺃﻧﻬﺎ ﺁﻳﺔ ﻣﻦ ﺃﻭﺍﺋﻞ ﺍﻟﺴﻮﺭ ﺃﻭ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺂﻳﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﻣﻦ ﻣﺬﻫﺐ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺂﻳﺔ ﻣﻦ ﺃﻭﺍﺋﻞ ﺍﻟﺴﻮﺭ ﻟﺘﺮﻙ ﺍﻟﺠﻬﺮ ﺑﻬﺎ ﻭﻷﻧﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻓﻜﺬﻟﻚ ﺣﻜﻤﻬﺎ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﺇﺫ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﻗﻮﻝ ﺃﺣﺪ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺃﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺃﻭﺍﺋﻞ ﺍﻟﺴﻮﺭ ﻭﺯﻋﻢ

ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺃﻧﻬﺎ ﺃﻳﺔ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺳﻮﺭﺓ ﻭﻣﺎ ﺳﺒﻘﻪ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺃﺣﺪ ﻷﻥ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻓﻲ ﺃﻧﻬﺎ ﺁﻳﺔ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺃﻭ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺂﻳﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﺪﻫﺎ ﺃﺣﺪ ﺁﻳﺔ ﻣﻦ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺴﻮﺭ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺣﺪﻳﺚ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺑﻦ ﻋﻴﻴﻨﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﻼﺀ ﺑﻦ ﻋﺒﺪﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺹ - ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺴﻤﺖ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻴﻨﻲ ﻭﺑﻴﻦ ﻋﺒﺪﻱ ﻧﺼﻔﻴﻦ ﻓﻨﺼﻔﻬﺎ ﻟﻲ ﻭﻧﺼﻔﻬﺎ ﻟﻌﺒﺪﻱ ﻭﻟﻌﺒﺪﻱ ﻣﺎ ﺳﺄﻝ ﻓﺈﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺣﻤﺪﻧﻲ ﻋﺒﺪﻱ ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ ﻗﺎﻝ ﻣﺠﺪﻧﻲ ﻋﺒﺪﻱ ﺃﻭ ﺃﺛﻨﻰ ﻋﻠﻲ ﻋﺒﺪﻱ ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻗﺎﻝ ﻓﻮﺽ ﺇﻟﻲ ﻋﺒﺪﻱ ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﺇﻳﺎﻙ ﻧﻌﺒﺪ ﻭﺇﻳﺎﻙ ﻧﺴﺘﻌﻴﻦ ﻗﺎﻝ ﻫﺬﻩ ﺑﻴﻨﻲ ﻭﺑﻴﻦ ﻋﺒﺪﻱ ﻭﻟﻌﺒﺪﻱ ﻣﺎ ﺳﺄﻝ ﻓﻴﻘﻮﻝ ﻋﺒﺪﻱ ﺇﻫﺪﻧﺎ ﺍﻟﺼﺮﺍﻁ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﻴﻢ ﺇﻟﻰ ﺁﺧﺮﻫﺎ ﻗﺎﻝ ﻟﻌﺒﺪﻱ ﻣﺎ ﺳﺄﻝ ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ )1/8( ﺍﻟ

Brojol Gemblung 

oleh : Mbah Jenggot

KHILAFIYYAH BASMALAH

Salah satu hukum fiqh yang sering di perdebatkan tanpa faidah adalah hukum membaca basmalah saat membaca surat al-Fatihah baik di dalam shalat maupun di luar shalat.

Sebagian dari saudara kita ada yang senang memperdalam wilayah khilafiyyah dan nafsu tampil beda, tanpa sadar ternyata hal tersebut menjadi penyebab perpecahan umat Islam. 

Kerap kali kali kita mendengar ucapan sebagian orang "Jika shalat pakai basmalah itu pasti orang NU dan jika tanpa basmalah pasti orang Muhammadiyyah dll". Inilah salah satu ucapan yang menurut kami, menjadi biang keladi ketidak harmonisan umat Islam di tanah air.

Hal itu muncul akibat kebodohan mereka dalam memahami fiqh Islam secara mendalam sehingga yang muncul adalah syahwat tampil beda lantaran ego dan fanatik buta. Klimaksnya, umat Islam menjadi terkotak-kotak akibat korban beda pandangan serta nafsu tidak dapat menghargai satu sama lain.

Syaikh Hasan Yamani berkata, "Sungguh seorang pencari ilmu ketika ilmu fiqh dan pandangannya tentang madzhab-madzhab  bertambah, maka akan sedikit pengingkarannya  terhadap masyarakat" Hadits mengenai membaca basmalah saat membaca surat al-Fatihah mempunyai riwayat yang berbeda-beda.

Secara kesimpulan dapat di klasifikasikan menjadi 3.

1. Riwayat Muslim dari Anas bahwa Rasulallah, Abu Bakar dan Umar dalam shalatnya tidak menyebut basmalah baik di awal atau akhir bacaan.

2. Riwayat Ahmad, an-Nasa'i dan Ibnu Khuzaimah bahwa Rasulallah, Abu Bakar dan Umar tidak mengeraskan membaca basmalah (lirih).

3. Riwayat an-Nasa'i dan Ibnu Khuzaimah dari Nu'aim al-Mujmir bahwa Abu Hurairah (hadits mauquf) dalam shalatnya membaca basmalah sebelum membaca surat al-Fatihah.

Begitu juga riwayat ad-Daraqathni dari Abu Hurairah bahwa Rasulallah memerintahkan membaca basmalah saat membaca surat al-Fatihah . Dari hadits-hadits di atas, khilafiyyah antar madzhab-madzhab  Islam tidak dapat di hindarkan.

Menurut madzhab Malik, al-Auza'i dan Abu Hanifah, basmalah tidak termasuk dari bagian ayat surat al-Fatihah maupun surat yang lain.

Menurut madzhab asy-Syafi'i dan sejumlah ulama, basmalah termasuk bagian ayat surat al-Fatihah dan surat-surat lain.

Sedangkan dalam lingkungan madzhab Ahmad, masih terjadi silang pendapat, dan pendapat masyhur di kalangan madzhab tersebut, basmalah tidak termasuk bagian ayat surat al-Fatihah .
Dan tentu semua mempunyai argumen masing-masing.

Adapun hukum membacanya, madzhab Hanafi dan madzhab Hanbali mensyariatkan membacanya dengan lirih baik dalam shalat jahriyyah (Maghrib, Isya' dan Shubuh) atau sirriyyah (Zhuhur dan Ashar ).

Madzhab asy-Syafi'i mensyariatkan membacanya lirih saat dalam shalat sirriyyah dan membacanya keras saat dalam shalat jahriyyah.

Sedangkan menurut madzhab Maliki, terjadi silang pendapat, sebagian mengatakan makruh membacanya dengan keras dan membacanya lirih di kalangan madzhab tersebut juga terjadi silang pendapat . 

Menurut madzhab Maliki sendiri, membaca basmalah dalam shalat hukumnya bisa sunat apabila ada tujuan menjaga khilafiyyah ulama, sebagaimana di jelaskan oleh mayoritas ulama bahwa menjaga khilafiyyah adalah di syariatkan. 

Dalam tafsir Zad al-Masir, Ibnul Jauzi mengatakan bahwa membaca keras basmalah yang menurut Syafi'iyyah di sunatkan adalah riwayat dari Mu'awiyyah, Atha' dan Thawus. 

Lalu bagaimana dengan hukum sholat bagi pengikut madzhab asy-Syafi'i yang berma'mum dengan pengikut madzhab Hanafi yang tidak membaca basmalah? Menurut ulama-ulama fiqh, sebagaimana dalam kitab-kitabnya,  masih terjadi perbedaan pendapat. Pendapat mayoritas ulama menilai tidak sah jama'ahnya, sedangkan pendapat lain mengatakan sah.

Dan pendapat yang terakhir tersebut baik untuk di ikuti demi menjaga persatuan umat Islam yang kian hari semakin surut dan luntur. —

http://www.piss-ktb.com/2012/03/f0026-khilafiyyah-basmallah.html?m=1

link dokumen :

 https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/622296154461793/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar