Selasa, 02 Juli 2013

972 : TERJEMAH FATHU AL-MU'IN BAB SHOLAT BAGIAN I.

Assalamu Alaikum. Wr. Wb.

TERJEMAH FATHU AL-MU'IN BAB SHOLAT BAGIAN I.

ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻫﻲ ﺷﺮﻋﺎ: ﺃﻗﻮﺍﻝ ﻭﺃﻓﻌﺎﻝ ﻣﺨﺼﻮﺻﺔ، ﻣﻔﺘﺘﺤﺔ ﺑﺎﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﻣﺨﺘﺘﻤﺔ ﺑﺎﻟﺘﺴﻠﻴﻢ
وسميت بذلك ﻻﺷﺘﻤﺎﻟﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻟﻐﺔ، ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ. ﻭﺍﻟﻤﻔﺮﻭﺿﺎﺕ ﺍﻟﻌﻴﻨﻴﺔ ﺧﻤﺲ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻭﻟﻴﻠﺔ، ﻣﻌﻠﻮﻣﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻓﻴﻜﻔﺮ ﺟﺎﺣﺪﻫﺎ. ﻭﻟﻢ ﺗﺠﺘﻤﻊ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻟﻐﻴﺮ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ )ﺹ(، ﻭﻓﺮﺿﺖ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻻﺳﺮﺍﺀ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﺑﻌﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﺛﻼﺛﺔ ﺃﺷﻬﺮ، ﻟﻴﻠﺔ ﺳﺒﻊ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻣﻦ ﺭﺟﺐ، ﻭﻟﻢ ﺗﺠﺐ ﺻﺒﺢ ﻳﻮﻡ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﻟﻌﺪﻡ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﻜﻴﻔﻴﺘﻬﺎ.
-----
Shalat menurut syara' adalah ucapan dan perbuatan yang ditempatkan secara spesifik, yang dibuka dengan takbiratu-ihram, dan ditutup dengan salam. Shalat dinamakan demikian karena content yang terdapat dalam-nya adalah doa. Adapun menurut etimologi, shalat berarti doa.

Adapun Hukum pelaksanaan shalat lima waktu adalah fardu 'ain setiap hari dan malam. Karena telah diketahui secara agama sebagai sebuah kebutuhan. Dan kufurlah bagi orang yang menentangnya. Shalat lima waktu ini Tidak tertuang dalam syareat manapun, selain Nabi kita Muhammad SAW. Shalat lima waktu difardukan pada malam isra setelah kenabian beliau 10 tahun 3 bulan. Tepatnya, terjadi pada malam 27 bulan rajab. Pada malam itu tidak diwajibkan ritual shalat shubuh karena belum mengetahui prosedur nya.

========================
ﺇﻧﻤﺎ ﺗﺠﺐ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ( ﺃﻱ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ )ﻋﻠﻰ( ﻛﻞ )ﻣﺴﻠﻢ ﻣﻜﻠﻒ( ﺃﻱ ﺑﺎﻟﻎ ﻋﺎﻗﻞ، ﺫﻛﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ، )ﻃﺎﻫﺮ( ﻓﻼ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﺎﻓﺮ ﺃﺻﻠﻲ ﻭﺻﺒﻲ ﻭﻣﺠﻨﻮﻥ ﻭﻣﻐﻤﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻜﺮﺍﻥ ﺑﻼ ﺗﻌﺪ، ﻟﻌﺪﻡ ﺗﻜﻠﻴﻔﻬﻢ، ﻭﻻ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﺋﺾ ﻭﻧﻔﺴﺎﺀ ﻟﻌﺪﻡ ﺻﺤﺘﻬﺎ ﻣﻨﻬﻤﺎ، ﻭﻻ ﻗﻀﺎﺀ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ. ﺑﻞ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﺮﺗﺪ ﻭﻣﺘﻌﺪ ﺑﺴﻜﺮ
----------
Sesungguhnya, ritual shalat lima waktu wajib bagi setiap muslim yang sudah mukallaf( ﻣﺴﻠﻢ ﻣﻜﻠﻒ ). "yaitu seorang muslim yang telah mencapai aqil baligh, baik ia laki-laki maupun yang lainya, dan orang yang telah bersuci dari hadats(ﻃﺎﻫﺮ). Maka ritual ibadah shalat itu tidak diwajibkan bagi orang kafir- asli, anak kecil, orang gila, orang yang tidak sadar, dan orang mabuk yang tidak disengaja karena tidak ada tanggungan bagi mereka, dan seorang wanita yang haid dan nifas karena tidak sehatnya mereka. Dan tidak ada kewajiban "Qadha" atas mereka. Akan tetapi wajib bagi orang yang murtad (oang yang keluar dari agama islam) dan orang yang mabuk disengaja untuk meng-Qadha shalat mereka yang hilang (rusak)

========================
ﻭﻳﻘﺘﻞ( ﺃﻱ )ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ( ﺍﻟﻤﻜﻠﻒ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮ ﺣﺪﺍ ﺑﻀﺮﺏ ﻋﻨﻘﻪ )ﺇﻥ ﺃﺧﺮﺟﻬﺎ( ﺃﻱ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ، ﻋﺎﻣﺪﺍ )ﻋﻦ ﻭﻗﺖ ﺟﻤﻊ( ﻟﻬﺎ، ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﺴﻼ ﻣﻊ ﺍﻋﺘﻘﺎﺩ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ )ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺐ( ﺑﻌﺪ ﺍﻻﺳﺘﺘﺎﺑﺔ، ﻭﻋﻠﻰ ﻧﺪﺏ ﺍﻻﺳﺘﺘﺎﺑﺔ ﻻ ﻳﻀﻤﻦ ﻣﻦ ﻗﺘﻠﻪ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻟﻜﻨﻪ ﻳﺄﺛﻢ. ﻭﻳﻘﺘﻞ ﻛﻔﺮﺍ ﺇﻥ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﺟﺎﺣﺪﺍ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ، ﻓﻼ ﻳﻐﺴﻞ ﻭﻻ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ.
----------
Dibunuh bagi seorang muslim mukallaf yang bersih dari hadast secara hukum agama dengan memenggal kepalanya, jika ia dengan sengaja mengeluarkan waktu shalat yang telah diwajibkan dari waktu yang terhimpun bagi- nya, jika ia merasa malas yang disertai dengan keyakinan untuk melakukan ritual kewajibannya. Dan jika ia tidak bertobat setelah istitabah (diminta untuk ber tobat).

Nenurut Kesunahan-istitabah: "Tidak menjadi tanggungan orang yang membunuhnya sebelum ia bertaubat. Akan tetapi ia hanya terhukum ber-dosa kepada Allah. Dan ia juga dihukum "Had" secara kufur jika ia meninggalkan shalat dengan sengaja. Dan apabila ia mati, maka jangan di-mandikan dan di shalati mayat-nya.

========================
ﻭﻳﺒﺎﺩﺭ( ﻣﻦ ﻣﺮ )ﺑﻔﺎﺋﺖ( ﻭﺟﻮﺑﺎ، ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ، ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻓﻮﺭﺍ. ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺻﺮﻑ ﺟﻤﻴﻊ ﺯﻣﻨﻪ ﻟﻠﻘﻀﺎﺀ ﻣﺎ ﻋﺪﺍ ﻣﺎ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﻟﺼﺮﻓﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻨﻪ، ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺘﻄﻮﻉ، ﻭﻳﺒﺎﺩﺭ ﺑﻪ - ﻧﺪﺑﺎ - ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ ﻛﻨﻮﻡ ﻟﻢ ﻳﺘﻌﺪ ﺑﻪ ﻭﻧﺴﻴﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ. )ﻭﻳﺴﻦ ﺗﺮﺗﻴﺒﻪ( ﺃﻱ ﺍﻟﻔﺎﺋﺖ، ﻓﻴﻘﻀﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻈﻬﺮ، ﻭﻫﻜﺬﺍ.
---------
Dan hendaknya ia (orang yang meninggalkan shalat) mempercepat untuk mengganti shalat yang ditinggalkan sebagai (kewajiban), apabila meninggalkan shalat tersebut tanpa adanya udzur (alasan). Bahkan, wajib baginya untuk mengganti Shalat dengan segera. Guru kami, Syekh Ahmad bin Hajar telah berkata: "Tampaknya ia (orang yang meninggalkan shalat) harus menghabiskan seluruh waktunya untuk mengqadha shalatnya kecuali apa yang ia butuhkan untuk menggunakan waktu pada perkara yang wajib".

Sesungguhnya, implementasi ritual shalat sunnah atau shalat tambahan diharamkan secara primary hukum. (jika masih ada shalat fardhu yang belum di-qadha' yang ditinggalkan tanpa udzur), dan hendaknya ia mempercepat untuk menganti shalat fardhu sebagai perihal sunah, apabila meninggalkannya disebabkan udzur (dengan alasan). Seperti, "tidur yang tidak melampaui batas, lupa dan seumpamanya" Disunahkan "tertib" didalam meng- qadha shalat-shalat yang rusak, seperti meng-qadha shalat Subuh sebelum shalat Dluhur begitu seturusnya.

____CATATAN___
Shalat Qadha dibagi menjadi 2 Bagian:
>>Bi-udzrin (Dengan alasan)
>>Bighairi-udzrin (Tanpa alasan)

Yang di-maksud dengan Shalat Qadha-biudzin ialah "Shalat yang ditinggalkan dengan adanya udzur (alasan)". Seperti ketiduran, lupa dan seumpamanya.

Adapun shalat Qadha bighairi-udzrin adalah "shalat yang ditinggalkan tanpa ada alasan. (Bukan karena ketiduran, Lupa dan seumpamanya)

Jika seseorang telah meninggalkan shalatnya tanpa alasan, maka "wajib" hukumnya untuk mengganti shalat tersebut dengan segera. Dan jika sebaliknya, maka "sunah mempercepat "penggantian" shalat tersebut. (Allahu'alam bishawab)_Pen.

=======================
ﻭﺗﻘﺪﻳﻤﻪ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﺿﺮﺓ ﻻ ﻳﺨﺎﻑ ﻓﻮﺗﻬﺎ( ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ، ﻭﺇﻥ ﺧﺸﻲ ﻓﻮﺕ ﺟﻤﺎﻋﺘﻬﺎ - ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ .- ﻭﺇﺫﺍ ﻓﺎﺕ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﻓﻴﺠﺐ ﺗﻘﺪﻳﻤﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ. ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺧﺎﻑ ﻓﻮﺕ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮﺓ ﺑﺄﻥ ﻳﻘﻊ ﺑﻌﻀﻬﺎ - ﻭﺇﻥ ﻗﻞ - ﺧﺎﺭﺝ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ ﺍﻟﺒﺪﺀ ﺑﻬﺎ. ﻭﻳﺠﺐ ﺗﻘﺪﻳﻢ ﻣﺎ ﻓﺎﺕ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ. ﻭﺇﻥ ﻓﻘﺪ ﺍﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ﻻﻧﻪ ﺳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺒﺪﺍﺭ ﻭﺍﺟﺐ. ﻭﻳﻨﺪﺏ ﺗﺄﺧﻴﺮ ﺍﻟﺮﻭﺍﺗﺐ ﻋﻦ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺖ ﺑﻌﺬﺭ، ﻭﻳﺠﺐ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺖ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ .
-----------
disunnahkan untuk mendahulukan shalat Qadha' yang ditinggalkan karena ada udzur dari shalat yang akan dilaksanakan (shalat Hadir), apabila tidak khawatir shalat yang akan ia laksanankan (sholat hadir) akan dilaksanakan di luar waktunya, dan meskipun ia merasa takut kehilangan shalat berjamaah. Ini menurut "Qaul Mu'tamad" (yang terpecaya).

"Dan ketika meninggalkan shalat "bila-uzrin, maka wajib baginya mendahulukan shalat "qadha" daripada "shalat Hadir". yakni, shalat yang akan ia laksanakan. apabila ia merasa khawati sebagian shalat tersebut akan keluar dari waktunya sebab sedikit waktu yang tersisa, maka wajib baginya untuk mengutamakan shalat yang "hadir" ketimbang shalat qadha.

Dan wajib baginya untuk mendahulukan shalat yang ditinggalkan tanpa udzur ketimbang harus mendahulukan shalat yang ditinggalkan karena ada udzur (adanya alasan) sekalipun tidak ada tertib. karena hal ini adalah sunah, sedangkan mempercepat shalat "qadha" adalah sebuah kewajiban.

Disunahkan untuk mengakhirkan "shalat sunah rawatib" ketimbang shalat "qadha" yang beralasan (adanya udzur). Dan wajib mengakhirkan "shalat sunah rawatib" ketimbang "shalat-qadha" yang tanpa alasan (tidak ada udzur)

=======================
(تنبيه) ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﻓﺮﺽ ﻟﻢ ﺗﻘﺾ ﻭﻟﻢ ﺗﻔﺪ ﻋﻨﻪ، ﻭﻓﻲ ﻗﻮﻝ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻔﻌﻞ ﻋﻨﻪ - ﺃﻭﺻﻰ ﺑﻬﺎ ﺃﻡ ﻻ ﻣﺎ ﺣﻜﺎﻩ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﻱ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻟﺨﺒﺮ ﻓﻴﻪ، ﻭﻓﻌﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﺒﻜﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ
---------
PERINGATAN: "Barang siapa yang mati dan ia mempunyai tanggungan salat yang belum di dilaksanakan , maka tidak ada qadha dan tidak ada fidyah baginya. sebagian qaul mengatakan : “ada yang melakukan qadha dan fidyah untuk si-mayyit, baik diwasiatkan atau tidak. Adalah Al-Ubadi dari Imam As-syafeii meriwayatkan satu kisah karena ada hadits dalam perkara tersebut. Al- Kisah, Imam As-Subki pernah berbuat demikian terhadap sebagian kerabat-kerabatnya.

========================
(ويؤمر)ﺫﻭ ﺻﺒﺎ ﺫﻛﺮ ﺃﻭ ﺍﻧﺜﻰ (مميز) ﺑﺄﻥ ﺻﺎﺭ ﻳﺄﻛﻞ ﻭﻳﺸﺮﺏ ﻭﻳﺴﺘﻨﺠﻲ ﻭﺣﺪﻩ. ﺃﻱ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺃﺑﻮﻳﻪ ﻭﺇﻥ ﻋﻼ، ﺛﻢ ﺍﻟﻮﺻﻲ ﻭﻋﻠﻰ ﻣﺎﻟﻚ ﺍﻟﺮﻗﻴﻖ ﺃﻥ ﻳﺄﻣﺮ (بها) ﺃﻱ ﺍﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻟﻮ ﻗﻀﺎﺀ، ﻭﺑﺠﻤﻴﻊ ﺷﺮﻭﻃﻬﺎ (لسبع) ﺃﻱ ﺑﻌﺪ ﺳﺒﻊ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﻴﻦ، ﺃﻱ ﻋﻨﺪ ﺗﻤﺎﻣﻬﺎ، ﻭﺇﻥ ﻣﻴﺰ ﻗﺒﻠﻬﺎ. ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﻣﻊ ﺻﻴﻐﺔ ﺍﻻﻣﺮ ﺍﻟﺘﻬﺪﻳﺪ (ويضرب) ﺿﺮﺑﺎ ﻏﻴﺮ ﻣﺒﺮﺡ - ﻭﺟﻮﺑﺎ - ﻣﻤﻦ ﺫﻛﺮ (عليها) ﺃﻱ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻬﺎ - ﻭﻟﻮ ﻗﻀﺎﺀ - ﺃﻭ ﺗﺮﻙ ﺷﺮﻁ ﻣﻦ ﺷﺮﻭﻃﻬﺎ (لعشر) ﺃﻱ ﺑﻌﺪ ﺍﺳﺘﻜﻤﺎﻟﻬﺎ، ﻟﻠﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ: ﻣﺮﻭﺍ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﺇﺫﺍ ﺑﻠﻎ ﺳﺒﻊ ﺳﻨﻴﻦ، ﻭﺇﺫﺍ ﺑﻠﻎ ﻋﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ ﻓﺎﺿﺮﺑﻮﻩ ﻋﻠﻴﻬﺎ (كصوم أطاقه) ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺆﻣﺮ ﺑﻪ ﻟﺴﺒﻊ ﻭﻳﻀﺮﺏ ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻌﺸﺮ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ. ﻭﺣﻜﻤﺔ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺘﻤﺮﻳﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻟﻴﺘﻌﻮﺩﻫﺎ ﻓﻼ ﻳﺘﺮﻛﻬﺎ
----------
wajib bagi orang tua atau wali untuk memerintahkan anaknya, baik laki- laki ataupun perempuan yang sudah tamayiz, yaitu "seorang anak sudah bisa makan, minum, dan istija' sendiri. Dan juga kewajiban atas seorang sayyid (tuan) kepada budak-nya agar mereka melaksanakan ibadah shalat. sekalipun itu shalat qadha, disertai dengan syarat-syarat shalat yang sah, sejak mereka sempurna berumur tujuh tahun, sekalipun mereka sudah mumayyiz sebelumnya. dan sepantasnya orang tua memperingatinya dengan shigat perintah untuk menakut-nakuti (التهديد). Dan memukul-nya dengan pukulan yang tidak menyakitkan sebagai kewajiban kepada orang yang berani meninggalkan shalat. sekalipun itu hanya shalat qadha atau masih meninggalkan satu syarat
dari syarat-syarat sah shalat. Dan juga sejak mereka sempurna berumur sepuluh tahun, kerana ada hadits shahih :

( ﻣﺮﻭﺍ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﺇﺫﺍ ﺑﻠﻎ ﺳﺒﻊ ﺳﻨﻴﻦ، ﻭﺇﺫﺍ ﺑﻠﻎ ﻋﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ ﻓﺎﺿﺮﺑﻮﻩ ﻋﻠﻴﻬﺎ.)

"perintahkanlah anak-anak kalian agar mereka shalat apabila mereka berumur tujuh tahun, dan apabila mereka berumur sepuluh tahun pukulah ia karena meninggalkan-nya". Seperti halnya puasa jika ia mampu, maka orang tua wajib memerintahkan anak-anak saat berusia tujuh tahun, dan memukulnya saat berusia sepuluh tahun, sebagaimana kewajiban perintah shalat. Hikmah yang demikian itu sebagai (التمرين) atau latihan kepada anak-anak untuk membiasakan melaksanakan kewajiban ibadah agar mereka tidak meninggalkanya.

Mohon dikoreksi....!

>>>>> Bersambung ke BAB SHOLAT BAGIAN II.
link dokumen :

https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/611114285579980/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar