PERTANYAAN
Ardiy Yanto Gepenk
Bagaimana hukum bermain musik?
JAWABAN
Aryo Mangku Langit
seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan
alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut.
Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara
membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini
bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa
vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia,
seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan
melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang
diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara
saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat
digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan
lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes
simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni
Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan
vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR,
lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian
secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur
kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya
tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat,
maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka
hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam
Pandangan Islam, hal. 74).
...
membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami,
dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas
di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari
segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas.
Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan,
hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
Berikut sekilas uraiannya:
1). Musisi/Penyanyi
a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr /
ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman.
Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat
Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang
pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam
masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam
penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib,
berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil
menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul,
dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris
wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris
pria. Ini semua haram.
2). Instrumen/Alat Musik Dengan memperhatikan instrumen atau alat
musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati
kesamaan bentuk dan sifat adalah:
a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi
instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim. Dalam hal
ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si
pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah,
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
3). Sya’ir Berisi:
a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan
sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas
kemaksiatan, dan sebagainya)
b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan
sebagainya). e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah
Islam.
4). Waktu Dan Tempat
a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta
pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan
sebagainya.
b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur). Semoga manfaat
Sang Pangeran
ikut coment..
Mendengarkan musik dibagi 2
1. Mendengarkan lagu
2. Mendengarkan alat2 musik
1. Mendengarkan lagu yaitu : → jika isinya baik maka hukumnya boleh. →
jika isinya tdk berguna maka hukumnya haram Dgn sandaran QS. Lukman : 6
2. Mendengarkan alat musik 1. Alat yg dipukul 2. Ditiup 3. Dipetik →
alat musik dipukul hukumnya boleh → dari aisyah bahwa rasulullah
bersabda : umumkan nikah dan pukullah gendang krnnya. → alat musik tiup
ulama berbeda pendapat → malikiyah membolehkan dan yg lain melarang. →
alat musik dipetik → sebagian besar ulama melarangnya Pendapat ulama
madzhab Mendengarkan nyanyian : → maliki, syafi'i dan sebagian hambali
berpendapat makruh, jika mendengar dr wnt asing maka semakin makruh. →
Menurut Malik bahwa mendengar nyanyian merusak muru'ah. → Imam syafi'i
memakruhkan krn mengandung lahwu. → imam ahmad saya tdk menyukai musik
krn melahirkan kemunafikan dlm hati. Sebagian ulama membolehkan dgn
syarat : → Mendengarkan musik tdk disertai kemunkaran. → Tidak
menyebabkan timbulnya cinta birahi. → Tidak melalaikan dlm menunaikan
kewajiban..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar