Aryo Mangku langit
Itu kaitannya dengan syariat Imam Empat, dimana masing-masing
mempunyai kesamaan dan perbedaan dalam pelaksanaan syariatnya..! dan
semuanya itu tidak menjadikan suatu yang diada-ada, karena semuanya
menggunakan 'Ilmu' dalam setiap ajarannya yang bermuara pada Rosulullah
SAW.
Katakan bahwa ada dari satu Imam yang membatalkan wudhu jika
bersentuhan dengan Istri sendiri (Imam syafii) adalah mengutamakan
kehati-hatian dalam mensukseskan Ibadah agar sesempurna mungkin...karena
yang dititik beratkan dalam hal wudhu itu jangan sampai niat sholat
itu bercampur syahwat. Karena dengan Istri sendiri terkadang kita tidak
bisa membedakan disaat-saat syahwat atau lainnya karena kontak kita
dengannya sangat dekat dan erat sekali.
Ingat juga bahwa menyentuh kemaluannya sendiri juga dapat
membatalkan wudhu, sedangkan itu lebih dari muhrim karena itu milik
sendiri..(maaf ya)
Namun bagi Imam lain tidak membatalkan..karena memang secara johir
istri itu muhrim bagi suaminya..itu juga tidak disalahkan dan tidak
akan ada yang menyalahkan.
Jadi kesimpulannya lebih dini menjaga dengan kehati-hatian ibadah
kita dengan Ilmu tentunya itu sangatlah baik, sebaik juga orang yang
dapat menjaga sahwatnya sekalipun dengan istri tidak membatalkan
wudhu.,
Wallohu a'lam Bisshowab
pengertian mahram;
Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk
sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan/murodhi', atau hubungan
perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya. Penggunaan
kata muhrim untuk mahram perlu dicermati. Muhrim dalam bahasa Arab
berarti orang yang sedang mengerjakan ihram (haji atau umrah). Tetapi
bahasa Indonesia menggunakan kata muhrim dengan arti semakna dengan
mahram (haram dinikahi)... Mahram sebab perkawinan ada tujuh. "Dan
ibu-ibu istrimu (mertua)" (An Nisà'/4:23) "Dan istri-istri anak
kandungmu (menantu)" (An Nisà'/4:23) "Dan anak-anak istrimu yang dalam
pemelihraanmu dari istri yang telah kamu campuri" (An Nisà'/4:23).
Mahram Sebab Keturunan Mahram sebab keturunan ada tujuh. Tidak ada
perbedaan pendapat di antara para 'Ulama. Allah berfirman; "Diharamkan
atas kamu untuk (mengawini) (1)ibu-ibumu; (2)anak-anakmu yang perempuan
(3) saudara-sauda-ramu yang perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yang
perempuan; (5)saudara-saudara ibumu yang perempuan; (6)anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (7)anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan" (An Nisà'4/23) Dari ayat ini
Jumhùrul 'Ulàmà', Imam 'Abù Hanifah, Imam Màlik dan Imam Ahmad bin
Hanbal memasukan anak dari perzinahan menjadi mahram, dengan berdalil
pada keumuman firman Allàh "anak-anakmu yang perempuan" (An Nisà'4/23).
Diriwayatkan dari Imam Asy Syàfi'iy, bahwa ia cenderung tidak
menjadikan mahram (berati boleh dinikahi) anak hasil zina, sebab ia
bukan anak yang sah (dari bapak pelaku) secara syari'at. Ia juga tidak
termasuk dalam ayat: "Allàh mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian
warisan untuk)anak-anakmu. Yaitu: bagian anak lelaki sama dengan dua
bagian orang anak perempuan" (An Nisà'/4:11). Karena anak hasil zina
tidak berhak menda-patkan warisan menurut 'ijma' maka ia juga tidak
termasuk dalam ayat ini. (Al Hàfizh 'Imàduddin Ismà'il bin Katsir,
Tafsirul Qurànil Azhim 1/510),,, Mahram Sebab Susuan Mahram sebab
susuan ada tujuh. Sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa
pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq (ditelliti)
oleh Al Hàfizh 'Imàduddin Ismà'il bin Katsir. (Tafsirul Qurànil Azhim
1/511). Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Darah susuan
mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan" (HR. Al
Bukhàri dan Muslim). Al-Qur'àn menyebutkan secara khusus dua bagian
mahram sebab susuan: "(1) Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; (2)dan
saudara-saudara perem-puan sepersusuan" (An Nisà'/4:23),, Suami
Istri adalah Mahrom Sebab Perkawinan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar