Jumat, 20 April 2012

051 : MACAM - MACAM ORANG KAFIR

PERTANYAAN

Ddn Sopian



apakah kafir HARBY masih bisa di ampuni?
dan apakah kafir HARBY itu mohon ilmu nya.


JAWABAN

Aryo Mangku Langit :

kafir harbi ialah golongan yang memerangi dan memusuhi umat Islam.perlu
difahami,konteks memerangi bukan berarti dengan mengangkat senjata sahja tp dari segi penindasan,usaha melemahkan umat Islam secaradiam- .perlu difahami apa bila umat Islam lemah tiada penguasaan maka secara langsung memberi kesan buruk kpd pengukuhan dan kemajuan Syariah Islam.ini pendapat jumhur ulama tmasuk para imam mazhab dan mujtahid mujtahid terkenal.


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah menyatakan: “Kafir harbi tidak memiliki hak untuk mendapatkan penjagaan dan pemeliharaan dari kaum muslimin

  Mereka adalah orang kafir asli yang diperangi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukannya, berarti mereka telah menjaga jiwa dan harta mereka dariku (Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam ) kecuali dengan hak Islam serta hisab mereka diserahkan kepada Allah” (HR al-Bukhâri).,,,


Orang-orang kafir terdiri dari 4 macam :

1. Kafir Harbi yaitu mereka yang memerangi kaum muslimin

فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاء حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاء اللَّهُ لَانتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِن لِّيَبْلُوَ بَعْضَكُم بِبَعْضٍ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ

Artinya : “Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) Maka pancunglah batang leher mereka. sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka Maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.” (QS. Muhammad : 4),,

‎2. Kafir Dzimmi yaitu mereka yang memberikan jizyah kepada pemimpin kaum muslimin

قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Artinya : “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.” (QS. At Taubah : 29),,

‎3. Mu’ahid yaitu mereka yang terikat perjanjian untuk jangka waktu tertentu.

وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِن قَوْمٍ خِيَانَةً فَانبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاء إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الخَائِنِينَ

Artinya : “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, Maka kembalikanlah Perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al Anfal : 58)

Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang membunuh seorang muahid maka tidak akan mencium bau surga…” (HR. Bukhori),,


‎4. Musta’min yaitu mereka yang diberikan perlindungan keamanan oleh seorang muslim

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَّ يَعْلَمُونَ

Artinya : “Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah : 6),,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar