Sabtu, 02 Maret 2013

582 : NIAT TAYAMUM DAN TATA CARANYA

 PERTANYAAN


IsTi Tie'tie


Assalamualaikum..

mau tanya,.biar pemahaman saya lebih mantep,.
bagaimana niat dan tata cara tayamum niku???
juga orang2 yang boleh melakukan tayamum..
suwun,.



JAWABAN

>> Ibuetz Ibnu Al Mubasyiri


waalaikumussalam niat tayamum NAWAITUT TAYAMMUMA LISTIBAAHATISSOLAH LILAHI TA'ALA



>>Aryo Mangku Langit


wa'alaikumsalam
Warohmatullohi
Wabarokaatuh>

bismillah
Berdasarkan hadits Ammar bin Yasir diatas, dimana Nabi bersabda kepadanya –tentang tata cara tayammum-,

بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

“Cukuplah bagimu untuk melakukan dengan kedua tanganmu demikian. Kemudian beliau menepukkan kedua tangan beliau pada tanah dengan sekali tepukan, lal mengusapkan tangan kiri pada tangan kanan, kedua punggung tangan dan wajah beliau.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.


Tata caranya:

1. Membaca Basmalah

Sebagaimana halnya dalam wudhu`. Dikarenakan tayammum adalah pengganti thaharah wudhu`, dan pengganti menyadur hukum yang digantikannya.

2. Menepukkan kedua telapak tangan ke tanah dengan sekali tepukan.

3. Meniup kedua telapak tangan sebelum membasuhkannya ke anggota tayammum.

4. Mengusap wajah dan kedua tangan hingga pergelangan.

5. Tertib dalam tayammum, yaitu dimulai dengan mengusap wajah lalu kedua tangan.

6. Dikerjakan secara beriringan (al-muwalaah)


Siapakah yang diperbolehkan melakukan Tayammum?

1. Tayammum diperbolehkan bagi seorang yang junub lagi musafir dan tidak mendapatkan air.

2. Tayammum bagi seorang junub apabila khawatir udara dingin.

3. Seorang yang dalam keadaan sakit tidak mampu mempergunakan air.

Sakit/penyakit terbagi atas tiga bagian:

Pertama: Penyakit yang ringan tidak dikhawatirkan akan mendatangkan bahaya, atau sakit yang membahayakan, memperlambat kesembuhannya, menambah rasa sakit atau suatu yang buruk jika orang tersebut mempergunakan air. Semisal penyakit pusing, sakit gigi dan semisalnya. Penyakit/sakit semacam ini tidak diperbolehkan tayammum baginya menurut pendapat sebagian besar ulama.

Kedua: Sakit/penyakit yang dengan penggunaan air akan dikhawatirkan mendatangkan kebinasaan pada dirinya, anggota tubuhnya, mendatangkan penyakit yang membahayakan jiwanya.

Ketiga: Penyakit/sakit yang dengan penggunaan air akan memperlambat kesembuhannya atau menambah parah sakitnya. Pada dua keadaan pada sakit/penyakit ini diperbolehkan untuk tayammum dan tidak perlu mengulangi shalat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Dawud dan sebagian besar ulama.

4. Musafir yang memiliki sedikit air dan khawatir kehausan dalam perjalanannya, diperbolehkan untuk tayammum

5. Seorang junub lagi musafir yang tidak mendapatkan air kecuali yang hanya cukup dipergunakan untuk berwudhu`.



>>Ghoelam Shofi


Bismillah

بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau
mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

Dan dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori

وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً

“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.

Berdasarkan hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi was sallam adalah sebagai berikut.

Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku
seperti pada saat wudhu
Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.

>>Mbah Pardan Milanistie


(faslun) asbabutayammumi tsalatsatun faqdulma'i wal marodhi wal ikhtiyaju ilaihi li 'adsi khayawanin muhtaromin au ghoirulmuhtaromi sittatun tarikussholati wazzanilmuhsonu walmurtadu walkafirulharbi walkalbul'aqoru walkhinziru.
(fasal) sebab2 tayamum ada tiga :tidak ada air,sakit, dan air di butuhkan untuk minum hayawan yang di mulyakan atau yamg tidak di mulyakan ada enam Orang yang meninggalka Sholat, zina muhson, orang murtad, kafir harby, anjing yang galak dan babi.
(faslun)Syrututthayammumi 'asrotun an yakuna biturobin wa anyakunatturobu thohiron wa anlayakuna musta'malan wa anla yukholithohu daqiqun wa nahwuhu wa anyaqsidahu wa anyamsaha wajhahu wa yadaihibi dhorbataini wa an yuzilannajasata awwalan wa anyajtahida filqiblati wa anyakuna attayammumu ba'da dukhulilwakti wa anyatayammama likulli fardin(faslun)Syarat2 tayamum ada sepuluh: dengan debu yang suci dan keberadaan debu belum pernah di pakai tayamum(musta'mal) dan keadaan debu tidak tercampur dengan tepung dan semisalnya selanjutny membasuh muka dan dua tangannya dengan du basuhan dan menghilangkan najis dahulu apa terdapat najis dan berusaha menghadapp qiblat dan keberdaan bertayamum setelah masuk waktu Sholat dan hendaknya tayamum di pakai hanya untuk satu sholat fardhu.
Safinatunnajah soh:6

>>Abah Than-than

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih);----------- sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.------------------ Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."Qs.5 :6

Konsekwensi dari jawaban diatas (jika melhat ayat Qur'an ) kalau dilihat dari tatacara waudhu , maka tatacara Tayamum adalah MENGUSAP ANGGAOTA BADAN YG DIBASUH DALAM WUDHU ( yaitu wajah dan Tangan).
Akan atetapi yg melaksanakan kadang tidak konsekwen , sebab pada dasarnya kaki juga dibasuh jadi harus diusap jika ber-Tayamum.

link diskusi :

http://www.facebook.com/groups/kasarung/557786207579455/?ref=notif&notif_t=group_comment_reply

Tidak ada komentar:

Posting Komentar