Minggu, 17 Maret 2013

624 : HUKUM GAJI PEGAWAI NEGERI

PERTANYAAN

Dew Ula


assalamu'alaikum
ustad n ustadzah mau tanya... gaji pegawai Negeri itu halal g? karena bayak yang diambil dari hal2 spti pajak miras, prostitusi dll?
monggo.... suwon!

PERTANYAAN

Brojol Gemblung


Wa'alaikumussalam

Gaji pegawai yg diambil dari kas negara itu tak dapat dipastikan uang haram atau halal, namun kalau memang kenyataannya bercampur seperti yg dinyatakan dalam postingan, maka ulama khilaf

ﺍﻷﺷﺒﺎﻩ ﻭﺍﻟﻨﻈﺎﺋﺮ ﺹ: 107

ﻭﻣﻨﻬﺎ : ﻣﻌﺎﻣﻠﺔ ﻣﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﺎﻟﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻌﺮﻑ ﻋﻴﻨﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻓﻲ ﺍﻷﺻﺢ ، ﻟﻜﻦ ﻳﻜﺮﻩ ﻭﻛﺬﺍ ﺍﻷﺧﺬ ﻣﻦ ﻋﻄﺎﻳﺎ ﺍﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻏﻠﺐ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﻓﻲ ﻳﺪﻩ ﻛﻤﺎ ﻕﺍﻝ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﺇﻥ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ، ﻻ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ، ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﻐﺰﺍﻟﻲ.

Sebagian dari cabang qa'idah ialah mu'amalah seseorang yg hartanya dominan haram, apabila tidak diketahui dzatiyahnya (tak bisa dibedakan mana yg haram dan yg tidak), maka berdasarkan qaul ashah itu tidak haram, akan tetapi ia makruh. Begitupun menerima pemberian dari penguasa yg apabila ditangannya dominan harta haram, sebagaimana Imam Nawawy menyatakan dalam Syarh al-Muhaddzab bahwa pandangan yg masyhur dalam hal itu adalah makruh, bukan haram, berbeda dg pernyataan Imam Ghazaly (haram).

Link kitab : http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=79&idto=83&bk_no=36&ID=60


Mbah Godek

jeng Nunu Nurul Qomariyah tak tambahi sak iprit nduk

(فائدة)
قال فى المجموع يكره الاخذ ممن بيده حلال وحرام كالسلطان الجائر وتختلف الكراهة بقلة الشبهة وكثرتها ولا يحرم الا ان تيقن ان هذا من الحرام

faedah=imam nawawi berkomentar dalam kitab al-majmu' dimakruhkan menerima pemberian dari tangan orang yg hartanya antara halal dan haram sebagaimana penguasa yg lalim
dan kemakruhan ini bisa berbeda2 memandang banyak dan sedikitnya harta syubhat / diragukan halalnya
dan tidak haram menerima sesuatu kecuali telah diyakini bahwa sesuatu tersebut dari barang haram

Hamisyul I’anah, juz II, hal. 214

Tidak ada komentar:

Posting Komentar