Minggu, 10 Maret 2013

611 : HUKUM MENGGANTI QURBAN DENGAN UANG

PERTANYAAN

Ahmad Syaifuddin


Asalamu'alaikum..
Aqiqoh/qurban di ganti dgn UANG seharga KAMBING. Angsal/Boleh tidak?


JAWABAN

Brojol Gemblung

Wa'alaikumussalam...

Maksud dari qurban itu bertaqarrub dg cara mengalirkan darah, maka tidak cukup (tidak sah) dg memakai uang

ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ ﻓﻲ ﺣﻞ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺭ 2\236 :

ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺍﻷﺑﻞ ﻭﺍﻟﺒﻘﺮ ﻭﺍﻟﻐﻨﻢ ﺑﺄﻧﻮﺍﻋﻬﺎ ﻟﻶﻳﺎﺕ ﻭﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻟﻴﺬﻛﺮﻭﺍ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺭﺯﻗﻬﻢ ﻣﻦ ﺑﻬﻴﻤﺔ ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ. ﻭﻟﻔﻌﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻻ ﻳﺠﺰﺉ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ.

Yang keempat hendaknya berupa unta, sapi, dan kambing dg jenis2nya, karena terdapat ayat dan hadits. Allah berfirman : "supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yg telah direzekikan Allah kepada mereka". Dan karena Nabi saw telah melakukannya, dan tidaklah mencukupi dari selainnya dg kesepakatan para ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar