Minggu, 31 Maret 2013

644 : HUKUM RITUAL PERNIKAHAN ADAT KEJAWEN

 PERTANYAAN


Adinda Shanty


Assalamualaikum HUDA nderex tanglet
Pabila dlm acara nikahan d adakan ruwattan yg mana mempelai adalah penggarep dgn penggarep (anak pertama) dan dari keluarga mempelai putri itu anaknya semua perempuan.. maka d adakan ritual kembang mayang.. yg mana d yakini mengundang betorokolo.. dan bukankah itu manusia yg akan kesurupan.. jk menurut pandangan.islam bagaimana hukumnya??? (Maklum keluarga ana masih kejawen) mohon jawabannya krn ana takut jika akan mrlanggar hukum islam..


JAWABAN

Brojol Gemblung

Wa'alaikumussalam...

Sebenarnya hal semacam ini erat kaitannya dg budaya dan berhubungan dg dunia mistik, dimana andai pasutri mempunyai anak perempuan tunggal, anak laki2 tunggal, satu anak perempuan dan dua anak laki2, satu anak laki2 dan dua anak perempuan, lima anak perempuan, atau lima anak laki2, maka mereka mempunyai keyakinan bahwa hidup anak2 tersebut akan diganggu oleh Baratakala.

Orang zaman dulu mengistilahkannya dg anak pandawa agung, anak pandawa macan, dan anak pandawa lima, sehingga berangkat dari keyakinan semacam itu diadakanlah semacam selamatan untuk menyelamatkan hidup si anak dari gangguan sang Baratakala, lengkap dg prabot dan atribut selamatan mulai dari aneka ragam makanan, kue, buah2an, dsb. yg diakhiri dg pemandian (thuthus) pada anak tersebut, dan kemudian sebagian dari hidangan itu ditaru di jalan simpang empat yg diyakini sebagai tempat bersemayamnya sang Baratakala sebagai bentuk persembahan atau sesajen.

Hal demikian itu merupakan Hinduisme dan sama sekali bukan bagian dari agama Islam, andaipun zaman dulu ada itu adat bangsa jahiliyyah arab. Dan Islam sangat melarang aktivitas semacam itu karena konsep teologi Islam berkomitmen bahwa hanya Allah-lah Dzat yg bisa memberi kemanfa'atan dan kemudharatan, barangsiapa tidak demikian maka jelas telah keluar dari Islam.

Namun seperti yg telah kita ketahui bersama bahwa Islam itu lembut dalam menyikapi keberagaman kehidupan manusia, selagi kita berkeyakinan bahwa Allah Sang Nafi' dan Mudhirr, dan aktivitas semacam itu hanyalah sebuah budaya yg tak berefek apapun, dan pelaksanaannya pun tidak bertentangan dg agama, maka adanya tidaklah lebih dari sebuah selamatan dan tasyakkuran atas apa yg telah menjadi karunia dari Allah untuknya.

Wallahu A'lam bisShawab...


Kalau mampu mengaplikasikan ini :

Namun seperti yg telah kita
ketahui bersama bahwa Islam itu
lembut dalam menyikapi
keberagaman kehidupan
manusia, selagi kita berkeyakinan
bahwa Allah Sang Nafi' dan
Mudhirr, dan aktivitas semacam
itu hanyalah sebuah budaya yg
tak berefek apapun, dan
pelaksanaannya pun tidak
bertentangan dg agama, maka
adanya tidaklah lebih dari sebuah
selamatan dan tasyakkuran atas
apa yg telah menjadi karunia dari
Allah untuknya.

Maka silahkan, namun jika tidak maka demi keselamatan aqidah kita tidak usah demikian.

ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻟﻤﺮﻳﺪ ﺹ 58 :

ﻓﻤﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺃﻥ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﺍﻟﻌﺎﺩﻳﺔ ﻛﺎﻟﻨﺎﺭ ﻭﺍﻟﺴﻜﻴﻦ ﻭﺍﻷﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ ﺗﺆﺛﺮ ﻓﻰ ﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ ﺍﻟﺤﺮﻕ ﻭﺍﻟﻘﻄﻊ ﻭﺍﻟﺸﺒﻊ ﻭﺍﻟﺮﻯ ﺑﻄﺒﻌﻬﺎ ﻭﺫﺍﺗﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻓﺮ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ.

ﺃﻭ ﺑﻘﻮﺓ ﺧﻠﻘﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻔﻰ ﻛﻔﺮﻩ ﻗﻮﻻﻥ ﻭﺍﻷﺻﺢ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻜﺎﻓﺮ ﺑﻞ ﻓﺎﺳﻖ ﻣﺒﺘﺪﻉ ﻭﻣﺜﻞ ﺍﻟﻘﺎﺋﻠﻴﻦ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻟﻤﻌﺘﺰﻟﺔ ﺍﻟﻘﺎﺋﻠﻮﻥ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻳﺨﻠﻖ ﺃﻓﻌﺎﻝ ﻧﻔﺴﻪ ﺍﻹﺧﺘﻴﺎﺭﻳﺔ ﺑﻘﺪﺭﺓ ﺧﻠﻘﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻪ ﻓﺎﻷﺻﺢ ﻋﺪﻡ ﻛﻔﺮﻫﻢ.

ﻭﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺍﻟﻤﺆﺛﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻜﻦ ﺟﻌﻞ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﻭﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ ﺗﻼﺯﻣﺎ ﻋﻘﻠﻴﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺼﺢ ﺗﺨﻠﻔﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﺟﺎﻫﻞ ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺟﺮﻩ ﺫﻟﻚ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﻨﻜﺮ ﻣﻌﺠﺰﺍﺕ ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺧﻼﻑ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ.

ﻭﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺆﺛﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺟﻌﻞ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﻭﺍﻟﻤﺴﺒﺒﺎﺕ ﺗﻼﺯﻣﺎ ﻋﺎﺩﻱ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺼﺢ ﺗﺨﻠﻔﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺟﻰ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻫـ

“Barangsiapa berkeyakinan segala sesuatu terkait dan tergantung pada sebab dan akibat seperti api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, makanan menyebabkan kenyang, minuman menyebabkan segar dan lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ikut campur tangan Allah) hukumnya kafir dengan kesepakatan para ulama,

atau berkeyakinan terjadi sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah di dalamnya menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan ahli bid'ah, seperti pendapat kaum mu’tazilah yang berkeyakinan bahwa seorang hamba adalah pelaku perbuatannya sendiri dengan sifat kemampuan yang diberikan Allah pada dirirnya,

atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah saja, dan segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara rasio maka dihukumi orang bodoh,

atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insya Allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar