Kamis, 19 April 2012

022 : HUKUM MENCABUT BULU ALIS

PERTANYAAN

Aydha Eisyha Az Zahraa.


Assalmu'alikum...
'Mencabut bulu alis' ad hkmny g y@... Dulur_dulur monggo yg tahu bg_bg ilmuny y@ mksh...

JAWABAN

Aryo Mangku Langit>>

wa'alaikumsalam warohmatullohi wabarokkaatuh   Nabi Muhammad SAW bersabda, “Allah mengutuk perempuan-perempuan pentato dan mereka yang minta ditato, perempuan-perempuan pencukur alis dan mereka yang dicukur alisnya, perempuan-perempuan yang mengikir giginya agar lebih indah dan mereka yang mengubah ciptaan Allah.”,,Aydha Eisyha Az Zahraa >>Wah Mas Aryo, berarti ga boleh dunk ? Tp ko aku prnh dngr wanita yg sdh menikah blh mencabut alis spy nmpk lbh indah? Hehe (msh ngeyel tlng di perjelas lg Kang Aryo...)



Nunu Nurul Qomariyah>>

IMAM AN- NAWAWI: perbuatan ini( mencukur alis dan tukang cukurnya) adalah haram, kecuali jika tumbuh pada wanita itu jenggot atau kumis, maka haram menghilangkannya, bahkan itu di anjurkan menurut kami. Ibnu jahir mengatakan : tidak boleh mencukur jenggot, kumis dan rambut bwah bibirnya, dan tidak boleh pula merubh bentuknya, baik dgn penambhan atau pengurangan". Madzab kami , sebgaimana yg telah kami kemukakan ,menganjurkan menghilangkan jenggot, kumis, dan rambut bwah bibir. Sesungguhnya larangan hanya berlaku untk alis dan bgian tepi dari wajah. ( Al-minhaj syarh shahih muslim, 7/421).


Aryo Mangku Langit>>

NIng Aydha Eisyha Az Zahraa>>
Sebuah Pertanyaan Yg Sangat Cerdas,Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jum’ah Muhammad juga telah mengeluarkan fatwa terkait an-namsh atau mencabut bulu alis. Menurut dia, terdapat dua pendapat dikalangan para ahli bahasa mengenai masuknya bulu-bulu lain yang tumbuh diwajah kedalam larangan ini. “Perbedaan inilah yang mendasari perbedaan ulama mengenai hukum mencabut bulu selain bulu alis; antara yang menghalalkan dan yang mengharamkannya,” papar Syekh Ali Jum’ah. Menurut beliau, an-namishah adalah perempuan yang mencabut bulu alis orang lain. Sedangkan, al-mutanammishah adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut bulu alisnya. “Ancaman dalam bentuk laknat dari Allah SWT atau Rasulullah SAW atas suatu perbuatan tertentu merupakan pertanda bahwa perbuatan itu termasuk dalam dosa besar,” papar Syekh Ali Jum’ah. Sehingga, kata dia, mencabut bulu alis bagi wanita adalah haram jika dia belum berkeluarga, kecuali untuk keperluan pengobatan, menghilangkan cacat atau guna merapikan bulu-bulu yang tidak beraturan. Perbuatan yang melebihi batas-batas tersebut, hukumnya dalah haram. Menurut Syekh Ali Jum’ah, perempuan yang sudah berkeluarga, diperbolehkan melakukannya jika mendapat izin dari suaminya, atau terdapat indikasi yang menunjukan izin tersebut. “Ini merupakan pendapat jumlah [mayoritas] ulama.”,,



 http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/342915692399842/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar