Minggu, 26 Mei 2013

830 : HUKUM PARFUM TERBUAT DARI KOTORAN HEWAN

PERTANYAAN

Em Djassiman

Assalamu'alaikum
warohmatullahi
wabarokaatuh

baru2  ini ada penemuan baru
yakni sebuah parfum yg
berbahan dari kotoran sapi. ini
ditemukan dan
dikembangkan oleh siswi dari
smk muhammadiyah
lamongan dan telah
ditorehkan disebuah ajang
internasional/kompetisi ilmiah
dg menyabet medali emas.
pertanyaanya apa hukumnya
jika menggunakanya sebagai
parfum baju/ruangan..
monggo


JAWABAN

Brojol Gemblung


Wa'alaikumussalam,

Mari kita bahas mulai dari inti prosesnya :

(1)
bagian tersulit adalah proses fermentasi kotoran sapi dengan ragi atau jamur yang membutuhkan waktu kurang lebih tiga hari,
=======

(2)
Setelah itu, kotoran sapi yang sudah di fermentasi di peras dengan bantuan air untuk di ambil ekstraknya.
=======

(3)
Proses selanjutnya adalah destilasi atau penyulingan dengan pengapian yang cukup, pada tahap destilasi ekstrak kotoran sapi dicampur dengan antiseptik yang berguna untuk menghilangkan kuman dan menghentikan fermentasi serta air kelapa.
=======

PENALARAN :
Pada bagian ke (1) jelas ini tidak bisa ditawar karena dalam proses terdapat barang lain yg mencampurinya, sehingga untuk tahap ini hasil fermentasi tetap dihukumi najis.
=======

Pada bagian ke (2) berangkat dari hasil fermentasi sebelumnya (najis) hasil ekstrak tetap dihukumi najis karena air yg digunakan sebagai pencampur telah berstatus mutanajjis sebab bercampur dg hasil fermentasi tersebut.
=======

Pada bagian ke (3) ada proses penguapan atau penyulingan dg menggunakan api untuk menghasilkan intisari (semacam air embun) dari hasil ekstrak sebelumnya.
=======

Maka dg hasil dari penalaran ke (3) parfum tersebut terbuat dari embun akibat uap dari proses penyulingan. Dan tidak bisa dikatakan bahwa parfum itu terbuat dari uap ataupun asap, tapi bahkan dari embun akibat kepulan uap sebab adanya pengapian. Sedangkan dalam pandangan fiqh hukum asap, uap, dan embun itu tidak sama.

Maka dg demikian setelah mengkaji dari proses tahap 1, 2, dan 3 hukum parfum tersebut NAJIS karena air embun yg dijadikan bahan parfum itu keluar dari bahan najis (kotoran), sebab tidak akan ada embun bila tidak ada bahan yg dimasak. Itu artinya embun tersebut ialah kotoran itu sendiri yg naik bersama uap akibat suhu yg panas.

Maka dg hasil dari penalaran ke (3) parfum tersebut terbuat dari embun akibat uap dari proses penyulingan. Dan tidak bisa dikatakan bahwa parfum itu terbuat dari uap ataupun asap, tapi bahkan dari embun akibat kepulan uap sebab adanya pengapian. Sedangkan dalam pandangan fiqh hukum asap, uap, dan embun itu tidak sama.

Maka dg demikian setelah mengkaji dari proses tahap 1, 2, dan 3 hukum parfum tersebut NAJIS karena air embun yg dijadikan bahan parfum itu keluar dari bahan najis (kotoran), sebab tidak akan ada embun bila tidak ada bahan yg dimasak. Itu artinya embun tersebut ialah kotoran itu sendiri yg naik bersama uap akibat suhu yg panas.
Menimbang:
Proses bagian ke (1) jelas tidak bisa ditawar karena dalam proses terdapat barang lain yg mencampurinya, sehingga untuk tahap ini hasil fermentasi dihukumi najis.
=======

Pada bagian ke (2) berangkat dari hasil fermentasi sebelumnya (najis) hasil ekstrak tetap dihukumi najis karena air yg digunakan sebagai pencampur telah berstatus mutanajjis sebab bercampur dg hasil fermentasi tersebut.
=======

Pada bagian ke (3) ada proses penyulingan dan penguapan dg menggunakan api untuk menghasilkan intisari (semacam air embun) dari hasil ekstrak sebelumnya. Maka hasil dari penguapan tersebut tetap dihukumi najis karena uap yg dihasilkan menggunakan pengapian.
=======

Maka dg demikian hal itu dapat dirumuskan bahwa :

- Parfum tersebut terbuat dari intisari uap (semacam embun).

- Intisari uap adalah bagian dari uap itu sendiri.

- Uap itu adalah kotoran itu sendiri.

- Uap dihasilkan dg menggunakan pengapian.

- Uap dihasilkan dari bahan yg najis.

- Kotoran tidak bisa Istihalah
=======

Maka dg demikian setelah mengkaji dari tahapan proses pembuatan parfum dan rumusan di atas, melahirkan sebuah kesimpulan bahwa :

Hukum parfum tersebut NAJIS dg alasan intisari uap yg dijadikan bahan parfum itu keluar dari uap yg dihukumi najis.

Namun sebagian ulama ada yg menghukumi ketidaknajisan kotoran, maka dg demikian pertimbangan di atas tidak menjadi acuan menurut pandangan ini, hingga hukum parfum itu pun tidak najis.
=======

Referensi :
1. Syarh al-Manhaj 1/179

2. Hasyiyah al-Jamal 1/522

3. I'anah al-Thalibin 1/88

4. Fatawa al-Nawawi (al-Bujairami 'ala al-Manhaj 1/102)

5. Mausu'ah al-Fiqhiyyah 2/145-146 & 31/56

6. Al-Tanbih hal. 23

7. Bughyah al-Mustarsyidin hal. 13 & 14



ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ - ﻣﺤﻴﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ - ﺝ - ٢ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٥٧٩ - ٥٨٠:

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : ﻭﺃﻣﺎ ﺩﺧﺎﻥ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﺇﺫﺍ ﺃﺣﺮﻗﺖ ﻓﻔﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ: ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺍﻧﻪ ﻧﺠﺲ ﻷﻧﻬﺎ ﺍﺟﺰﺍﺀ ﻣﺘﺤﻠﻠﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻟﺮﻣﺎﺩ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻟﻴﺲ ﺑﻨﺠﺲ ﻷﻧﻪ ﺑﺨﺎﺭ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻟﺒﺨﺎﺭ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﻑ.

ﺍﻟﺸﺮﺡ: ﺍﻟﻮﺟﻬﺎﻥ ﻓﻲ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﺩﺧﺎﻥ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻣﺸﻬﻮﺭﺍﻥ ﻭﺩﻟﻴﻠﻬﻤﺎ ﻣﺬﻛﻮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺃﺻﺤﻬﻤﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ. ﻭﺟﻤﻊ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺩﻭﺍﺧﻦ ﻭﻳﻘﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺩﺧﻦ ﺃﻳﻀﺎ ﺑﺎﻟﻔﺘﺢ ﻭﺩﺥ ﺑﻀﻢ ﺍﻟﺪﺍﻝ ﻭﺗﺸﺪﻳﺪ ﺍﻟﺨﺎﺀ ﺣﻜﺎﻫﻤﺎ ﺍﻟﺠﻮﻫﺮﻱ ﻭﺍﻟﺒﺨﺎﺭ ﺑﻀﻢ ﺍﻟﺒﺎﺀ ﻭﻫﻮ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺮﺗﻔﻊ ﻛﺎﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﺳﻮﺍﺀ ﺩﺧﺎﻥ ﺍﻷﻋﻴﺎﻥ ﺍﻟﻨﺠﺴﺔ ﻛﺎﻟﺴﺮﺟﻴﻦ ﻭﺩﺧﺎﻥ ﺍﻟﺰﻳﺖ ﺍﻟﻤﺘﻨﺠﺲ ﻓﻔﻲ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ ﺍﻟﻮﺟﻬﺎﻥ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﻟﺒﻐﻮﻱ.

ﻓﺮﻉ: ﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺤﺎﻭﻱ ﺇﺫﺍ ﻗﻠﻨﺎ ﺩﺧﺎﻥ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻧﺠﺲ ﻓﻬﻞ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﻓﺎﻥ ﻗﻠﻨﺎ ﻻ ﻳﻌﻔﻰ ﻓﺤﺼﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻨﻮﺭ ﻓﺎﻥ ﻣﺴﺤﻪ ﺑﺨﺮﻗﺔ ﻳﺎﺑﺴﺔ ﻃﻬﺮ ﻭﺍﻥ ﻣﺴﺤﻪ ﺑﺮﻃﺒﺔ ﻟﻢ ﻳﻄﻬﺮ ﺍﻻ ﺑﺎﻟﻐﺴﻞ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ.

ﻭﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺇﺫﺍ ﻗﻠﻨﺎ ﺑﺎﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻓﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﺜﻮﺏ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﻠﻴﻼ ﻋﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﻟﻢ ﻳﻄﻬﺮ ﺍﻻ ﺑﺎﻟﻐﺴﻞ ﻭﺍﻥ ﺳﻮﺩ ﺍﻟﺘﻨﻮﺭ ﻓﺄﻟﺼﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺨﺒﺰ ﻗﺒﻞ ﻣﺴﺤﻪ ﻓﻈﺎﻫﺮ ﺃﺳﻔﻞ ﺍﻟﺮﻏﻴﻒ ﻧﺠﺲ ﻫﻜﺬﺍ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﺣﺎﻣﺪ


Dan menurut Syech Zakariya al-Anshari, parfum tersebut dihukumi najis.

ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﻬﺞ ﻟﺸﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺯﻛﺮﻳﺎ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭﻱ 1/522 :

ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺑﺨﺎﺭﻫﺎ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﻟﺦ ﻭﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﻣﻦ ﺣﺮﻕ ﺍﻟﺠﻠﺔ ﺣﺘﻰ ﺗﺼﻴﺮ ﺟﻤﺮﺍ ﻻ ﺩﺧﺎﻥ ﻓﻴﻪ ﻟﻜﻦ ﻳﺼﻌﺪ ﻣﻨﻪ ﺑﺨﺎﺭ ﻓﻬﻮ ﻧﺠﺲ ﻷﻧﻪ ﺑﺨﺎﺭ ﺑﻮﺍﺳﻄﺔ ﻧﺎﺭ ﻭﻟﻮ ﺃﻭﻗﺪ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺠﻤﺮ ﺷﻲﺀ ﻛﻴﺪﻙ ﻭﺩﻭﺍﺓ ﺩﺧﺎﻥ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﻣﻦ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺠﺎﻧﺒﻴﻦ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺘﻨﺠﺲ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺍﻟﻤﺘﺼﺎﻋﺪ ﻧﺠﺴﺎ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﺍ ﻩ ﻋﺰﻳﺰﻱ
ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ - ﺯﻛﺮﻳﺎ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭﻱ - ﺝ - ١ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٣٨ :

ﻓﺮﻉ: ﺩﺧﺎﻥ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻧﺠﺲ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ ﻭﺑﺨﺎﺭﻫﺎ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﻥ ﺗﺼﺎﻋﺪ ﺑﻮﺍﺳﻄﺔ ﻧﺎﺭ ﻷﻧﻪ ﺟﺰﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﺗﻔﺼﻠﻪ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻟﻘﻮﺗﻬﺎ ﻭﺇﻻ ﻓﻄﺎﻫﺮ. ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻳﺤﻤﻞ ﺇﻃﻼﻕ ﻣﻦ ﺃﻃﻠﻖ ﻧﺠﺎﺳﺘﻪ ﺃﻭ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ.



ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ
ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺍﻟﻜﻮﻳﺘﻴﺔ 2/145: 146-
ﺩﺧﺎﻥ ﻭﺑﺨﺎﺭ ﺍﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ ﺍﻟﻤﺤﺮﻗﺔ:
9 - ﺫﻫﺐ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴّﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺼّﺤﻴﺢ
ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴّﺔ
ﻭﻫﻮ ﺍﺧﺘﻴﺎﺭ ﺍﺑﻦ ﺭﺷﺪ ﻭﺑﻌﺾ ﻣﻦ
ﻣﺘﺄﺧّﺮﻱ ﺍﻟﺸّﺎﻓﻌﻴّﺔ ﻭﻫﻮ ﻏﻴﺮ ﻇﺎﻫﺮ
ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﻮﻝ
ﺑﺎﻟﻄّﻬﺎﺭﺓ ﻣﻄﻠﻘﺎً . ﻭﺫﻫﺐ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴّﺔ
ﻓﻲ ﻣﻘﺎﺑﻞ ﺍﻟﺼّﺤﻴﺢ ، ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ
ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﺤﻨﺒﻠﻲّ ، ﻭﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﻣﻦ
ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴّﺔ ﺍﻟﻠّﺨﻤﻲّ ﻭﺍﻟﺘّﻮﻧﺴﻲّ
ﻭﺍﻟﻤﺎﺯﺭﻱّ ﻭﺃﺑﻮ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺮﻓﺔ
ﻭﻭﺻﻔﻪ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﺄﻧّﻪ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ، ﺇﻟﻰ
ﻋﺪﻡ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺍﻟﺪّﺧﺎﻥ ﺍﻟﻤﺘﺼﺎﻋﺪ ﻣﻦ
ﻭﻗﻮﺩ ﺍﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ ، ﻭﺍﻟﺒﺨﺎﺭ ﺍﻟﻤﺘﺼﺎﻋﺪ
ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻨّﺠﺲ ﺇﺫﺍ ﺍﺟﺘﻤﻌﺖ ﻣﻨﻪ
ﻧﺪﺍﻭﺓ ﻋﻠﻰ ﺟﺴﻢ ﺻﻘﻴﻞ ﺛﻢّ ﻗﻄﺮ
ﻓﻬﻮ ﻧﺠﺲ ، ﻭﻣﺎ ﻳﺼﻴﺐ ﺍﻟﺜّﻮﺏ ﻣﻦ
ﺑﺨﺎﺭ ﺍﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ ﻳﻨﺠّﺴﻪ .
ﻭﺫﻫﺐ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺸّﺎﻓﻌﻴّﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥّ
ﺩﺧﺎﻥ ﺍﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ ﻧﺠﺲ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ
ﻗﻠﻴﻠﻪ . ﻭﺑﺨﺎﺭ ﺍﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ ﺇﺫﺍ ﺗﺼﺎﻋﺪ
ﺑﻮﺍﺳﻄﺔ ﻧﺎﺭ ﻧﺠﺲ ؛ ﻷﻥّ ﺃﺟﺰﺍﺀ
ﺍﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ ﺗﻔﺼﻠﻬﺎ ﺍﻟﻨّﺎﺭ ﺑﻘﻮّﺗﻬﺎ ﻓﻴﻌﻔﻰ
ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ . ﻭﺇﺫﺍ ﻃﺒﺦ ﻃﻌﺎﻡ ﺑﺮﻭﺙ
ﺁﺩﻣﻲّ ، ﺃﻭ ﺑﻬﻴﻤﺔ ، ﺃﻭ ﺃﻭﻗﺪ ﺑﻪ ﺗﺤﺖ
ﻫﺒﺎﺏ ﻓﺼﺎﺭ ﻧﺸﺎﺩﺭﺍً ، ﻓﺎﻟﻄّﻌﺎﻡ
ﻃﺎﻫﺮ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺑﻪ ﻣﻦ
ﺩﺧﺎﻥ ﺍﻟﻨّﺠﺎﺳﺔ ﻛﺜﻴﺮﺍً ، ﻭﺇﻻّ ﺗﻨﺠّﺲ .
ﻭﻛﺬﺍ ﺍﻟﻨّﺸﺎﺩﺭ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻫﺒﺎﺑﻪ ﻃﺎﻫﺮﺍً ،
ﻭﺇﻻّ ﻓﻬﻮ ﻧﺠﺲ . ﻓﺎﻟﻬﺒﺎﺏ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ
ﺍﻟﻤﺘّﺨﺬ ﻣﻦ ﺩﺧﺎﻥ ﺍﻟﺴّﺮﺟﻴﻦ ﺃﻭ ﺍﻟﺰّﻳﺖ
ﺍﻟﻤﺘﻨﺠّﺲ ﺇﺫﺍ ﺃﻭﻗﺪ ﺑﻪ ﻧﺠﺲ ،
ﻛﺎﻟﺮّﻣﺎﺩ ، ﻭﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ ؛ ﻷﻥّ
ﺍﻟﻤﺸﻘّﺔ ﺗﺠﻠﺐ ﺍﻟﺘّﻴﺴﻴﺮ .


ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ
ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺍﻟﻜﻮﻳﺘﻴﺔ : 56 / 31
ﺏ - ﺍﻟﻌﺮﻕ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﺨﻤﺮ :
6 - ﺍﻟﻌﺮﻕ ﻧﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻜﺮﺍﺕ ﻳﻘﻄﺮ
ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﺣﻜﻤﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺨﻤﺮ ،
ﻓﻬﻮ ﻧﺠﺲ ﻭﻳﺤﺪّ ﺷﺎﺭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ
ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ : ﻻ ﺷﻚّ ﺃﻥّ ﺍﻟﻌﺮﻕ
ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﻄﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻫﻮ ﻋﻴﻦ
ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﺗﺘﺼﺎﻋﺪ ﻣﻊ ﺍﻟﺪّﺧﺎﻥ ﻭﺗﻘﻄﺮ
ﻣﻦ ﺍﻟﻄّﺎﺑﻖ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻨﻬﺎ ﺇﻻّ
ﺃﺟﺰﺍﺅﻩ ﺍﻟﺘّﺮﺍﺑﻴّﺔ ، ﻭﻟﺬﺍ ﻳﻔﻌﻞ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ
ﻣﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻹﺳﻜﺎﺭ ﺃﺿﻌﺎﻑ ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ
ﻛﺜﻴﺮ ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺍﻟﻤﻔﺘﻰ ﺑﻪ :
ﺃﻥّ ﺍﻟﻌﺮﻕ ﻟﻢ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﺎﻟﻄّﺒﺦ
ﻭﺍﻟﺘّﺼﻌﻴﺪ ﻋﻦ ﻛﻮﻧﻪ ﺧﻤﺮﺍً ، ﻓﻴﺤﺪّ
ﺑﺸﺮﺏ ﻗﻄﺮﺓ ﻣﻨﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﻜﺮ ،
ﻭﺃﻣّﺎ ﺇﺫﺍ ﺳﻜﺮ ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﺷﺒﻬﺔ ﻓﻲ
ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﺤﺪّ ﺑﻪ ، ﻭﻗﺪ ﺻﺮّﺡ ﻓﻲ ﻣﻨﻴﺔ
ﺍﻟﻤﺼﻠّﻲ ﺑﻨﺠﺎﺳﺘﻪ ﺃﻳﻀﺎً .


 ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ :

- 2 ﻣﺴﺄﻟﺔ: ﻟﻮ ﺃﻏﻠﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻓﺘﻮﻟﺪ ﻣﻦ ﺑﺨﺎﺭﻩ ﺭﺷﺢٌ ﻓﻬﻮ ﻃﻬﻮﺭ ﻓﻲ ﺃﺻﺢ ﺍﻟﻮﺟﻬﻴﻦ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﻧﻔﺲ ﺍﻟﻤﺎﺀ (1).

(1) ﺩﺧﺎﻥ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻧﺠﺲ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ، ﻭﺑﺨﺎﺭﻫﺎ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﺗﺼﺎﻋﺪ ﺑﻮﺍﺳﻄﺔ ﻧﺎﺭ؛ ﻷﻧﻪ ﺟﺰﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﺗﻔﺼﻠﻪ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﺑﻘﻮﺗﻬﺎ ﻭﺇﻻ ﻓﻄﺎﻫﺮ ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻳﺤﻤﻞ ﺇﻃﻼﻕ ﻣﻦ ﺃﻃﻠﻖ ﻧﺠﺎﺳﺘﻪ ﺃﻭ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ. ﺍﻫـ. ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﻬﺞ 1/ 102.

Link Kitab: http://shamela.ws/browse.php/book-497/page-12


Em Djassiman

 ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﻄﻬﺮ ﻣﻦ ﻧﺠﺲ ﺍﻟﻌﻴﻦ (
ﺷﻴﺌﺎﻥ ) : ﺧﻤﺮ ( ﻭﻟﻮ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﺘﺮﻣﺔ
) ﺗﺨﻠﻠﺖ ( ﺃﻱ : ﺻﺎﺭﺕ ﺧﻼ ) ﺑﻼ (
ﻣﺼﺎﺣﺒﺔ ) ﻋﻴﻦ ( ﻭﻗﻌﺖ ﻓﻴﻬﺎ .... ﺇﻟﻰ
ﺃﻥ ﻗﺎﻝ) : ﻭﺟﻠﺪ ( ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ
ﻣﺄﻛﻮﻝ ) ﻧﺠﺲ ﺑﺎﻟﻤﻮﺕ ﻓﻴﻄﻬﺮ (
ﻇﺎﻫﺮﺍ ﻭﺑﺎﻃﻨﺎ ) ﺑﺎﻧﺪﺑﺎﻏﻪ ﺑﻤﺎ ﻳﻨﺰﻉ
ﻓﻀﻮﻟﻪ ( ﻣﻦ ﻟﺤﻢ ﻭﺩﻡ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ
ﻣﻤﺎ ﻳﻌﻔﻨﻪ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻧﺠﺴﺎ ﻛﺬﺭﻕ
ﻃﻴﺮ ﺃﻭ ﻋﺎﺭﻳﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻷﻥ ﺍﻟﺪﺑﻎ
ﺇﺣﺎﻟﺔ ﻻ ﺇﺯﺍﻟﺔ .
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﻬﺞyang bsa menjadi suci hanya
ada 2(dua)macam.
pertama; KHOMR (arak) yang
dibiarkan beberapa hari
sehingga menjadi cukak.
ke-II
Kulit binatang(lulang) yang
mati dengan tdk disembelih
dapat menjadi suci dengan di-
sama' (AD-DHBAGH)
pada kasus diatas pembuatan
parfum dengan AINUN NAJAS
(tai/ as-sirjin) meskipun
dengan beberapa proses,
pada nasnya NAJIS ya tetep NAJIS...#


Alhamdulillah
berkat ketekunan dan usaha kerja keras yang istiqomah akhirnya permaslahan ini bisa clear dan menyimpulkan sebuah keputusan.
Semoga Alloh ta'alaa meridhoinya.

Aamiin.

Selanjutnya kami ucapkan trimakasih yg tiada tara kepada segenap komponen yang telah turut serta membidani lahirnya keputusan bakhstu ini,khusunya buat al-mukarom mbah Brojol,kang Em juga seluruh kru yg terlibat.

Barokallohu fiikum.
Waiyyakum khoir.


link diskusi :

http://www.facebook.com/groups/kasarung/permalink/591581197533289/?comment_id=594073003950775&offset=0&total_comments=263

http://www.facebook.com/groups/kasarung/permalink/593142410710501/?comment_id=594072900617452&offset=0&total_comments=102

LINK DOKUMEN :

 http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/594078927283516/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar