PERTANYAAN
I'anata Shofiyana
assalamu'alaikum,,
ngapunten derek tangklet.
pripun hukume kotoran "nonol" (biyasae wonten andap'e kayu),., niku najis nopo mboten??
nyuwun penjelasane.
matur sembah nuwun,, ( jika kursi/bofet/atau lemari yang kayunya lapuk dan mengeluarkan butiran-butiran kecil coklat(sebesar pasir/wijen)
la itulah kayu yg dimakan NONOL )
JAWABAN
Brojol Gemblung
wa'alaikum salam
Kotoran Nonol, Taroptop, Nget-nget, Totor atau nama umumnya Hama Kayu
itu tetap najis hanya saja dima'fu karena tergolong hewan yg tidak
memiliki darah yg mengalir.
ﻣﻐﻨﻲ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﺝ 1 / ﺹ 192 :
ﻭﻳﻌﻔﻰ
ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻞ ﺩﻡ ﺍﻟﺒﺮﺍﻏﻴﺚ ﻭﺍﻟﻘﻤﻞ ﻭﺍﻟﺒﻖ ﻭﻭﻧﻴﻢ ﺍﻟﺬﺑﺎﺏ ﻭﻫﻮ ﺑﻔﺘﺢ ﺍﻟﻮﺍﻭ ﻭﻛﺴﺮ ﺍﻟﻨﻮﻥ
: ﺫﺭﻗﻪ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻻ ﻧﻔﺲ ﻟﻪ ﺳﺎﺋﻠﺔ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻭﻛﺬﺍ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻞ ﺑﻮﻝ
ﺍﻟﺨﻔﺎﺵ ﻭﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﺃﻥ ﺭﻭﺛﻪ ﻭﺑﻮﻝ ﺍﻟﺬﺑﺎﺏ ﻛﺬﻟﻚ ﻷﻥ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﻣﻤﺎ ﺗﻌﻢ ﺑﻪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻯ
ﻭﻳﺸﻖ ﺍﻻﺣﺘﺮﺍﺯ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﺎﺡ : ﻭﺍﻟﺒﻖ ﻫﻮ ﺍﻟﺒﻌﻮﺽ ﻟﻜﻦ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ
ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻫﻨﺎ ﻣﺎ ﻳﺸﻤﻞ ﺍﻟﺒﻖ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻭﺍﻟﺒﺮﺍﻏﻴﺚ ﺟﻤﻊ ﺑﺮﻏﻮﺙ ﺑﺎﻟﻀﻢ
ﻭﺍﻟﻔﺘﺢ ﻗﻠﻴﻞ ﻭﻳﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﻃﺎﻣﺮ ﺑﻦ ﻃﺎﻣﺮ ﺭﻭﻯ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﺒﺰﺍﺭ ﻭﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻓﻲ ﺍﻷﺩﺏ ﻋﻦ
ﺃﻧﺲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ : ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺳﻤﻊ ﺭﺟﻼ ﻳﺴﺐ ﺑﺮﻏﻮﺛﺎ ﻓﻘﺎﻝ : ﻻ ﺗﺴﺒﻪ ﻓﺈﻧﻪ
ﺃﻳﻘﻆ ﻧﺒﻴﺎ ﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻔﺠﺮ ﻭﺩﻡ ﺍﻟﺒﺮﺍﻏﻴﺚ ﺭﺷﺤﺎﺕ ﺗﻤﺼﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺛﻢ ﺗﻤﺠﻬﺎ ﻭﻟﻴﺲ
ﻟﻬﺎ ﺩﻡ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﺍﻟﺬﺑﺎﺏ ﻣﻔﺮﺩ ﻭﺟﻤﻌﻪ ﺫﺑﺎﻥ ﺑﺎﻟﻜﺴﺮ ﻭﺃﺫﺑﺔ ﻭﻻ
ﻳﻘﺎﻝ ﺫﺑﺎﻧﺔ ﺑﻨﻮﻥ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻬﺎﺀ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺠﻮﻫﺮﻱ
link dokumen :
http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/587979477893461/
mbok diterjemahke dalile, ben jelas lan mantep
BalasHapusDimaafkan (tidak membatalkan salat atau wudu) sedikit darah kutu busuk, kutu rambut, serangga kecil, dan kotoran lalat (disebut juga "wanim", dengan fathah pada waw dan kasrah pada nun, yaitu kotorannya), serta sejenisnya yang tidak memiliki darah yang mengalir, sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu'.
BalasHapusDemikian pula dimaafkan sedikit air kencing kelelawar. Menurut analogi, kotoran dan air kencing lalat juga dimaafkan, karena hal-hal yang disebutkan ini adalah sesuatu yang umum terjadi dan sulit untuk dihindari.
Disebutkan dalam Ash-Shihah: "Al-baq" (البق) adalah nyamuk. Namun, yang jelas, sebagaimana dikatakan oleh guru kami, yang dimaksud di sini mencakup serangga kecil yang dikenal (kutu busuk) dan kutu busuk itu sendiri.
Kutu busuk (البرغوث) adalah jamak dari "burghuts" (برغوث) dengan dammah (u) dan fathah (a) yang sedikit. Ia juga disebut "thamir bin thamir".
Imam Ahmad, Al-Bazzar, dan Al-Bukhari dalam "Al-Adab" meriwayatkan dari Anas radhiyallallahu ta'ala 'anhu:
"Sesungguhnya Nabi ﷺ mendengar seseorang mencaci maki kutu busuk, lalu beliau bersabda: 'Janganlah kamu mencacinya, karena ia telah membangunkan seorang Nabi untuk salat Subuh.'"
Darah kutu busuk adalah cairan yang dihisap dari manusia lalu dimuntahkan. Kutu busuk itu sendiri tidak memiliki darah, sebagaimana disebutkan oleh Imam dan lainnya.
Lalat (الذباب) adalah bentuk tunggal, jamaknya adalah "dzuban" (ذبان) dengan kasrah (i) dan "adzibbah" (أذبة). Tidak dikatakan "dzubanāh" (ذبانة) dengan nun sebelum ha'. Ini disebutkan oleh Al-Jauhari.